Diduga Sebarkan Berita Fitnah dan Hoaks, Ismail Sarlata Minta Media Online Wartarakyatonline Segera Cabut Pemberitaan dan Menyampaikan Permintaan Maaf

LIPUTAN 3

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 01:33 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Beredarnya pemberitaan yang terkesan mencatut nama Ketua Umum dan Organisasi Pers Aliansi Media Indonesia (AMI), Ismail Sarlata Angkat Bicara.

” Teruntuk Owner Penanggungjawab sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online (siber) www.wartarakyatonline com, untuk segera mencabut nama saya dan organisasi yang saya pimpin selalu Ketua Umum dalam pemberitaan yang telah diunggah oleh Admin tertanggal 27 Januari 2025 pukul 13:47 wib.” pinta Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), dalam pres rilisnya. Senin (27/01/2025) via whatsapp kepada Media.

Didalam pemberitaan tersebut diatas, berjudul ” LSM Desak Kejati Riau Segera Tangkap Els Kepala Disnaker Imron Rosyadi, dengan link berita : https://www.wartarakyatonline.com/berita/baca/lsm-desak-kejati-riau-segera-tangkap-eks-kepala-disnakertrans-imron-rosyadi. Saya tidak pernah mengeluarkan statmen apapun, dan pada hari ini sesuai dengan terbitnya pemberitaan yang telah diunggah saya tidak pernah dihubungi dan menghubungi Media manapun untuk mengeluarkan statmen sebagaimana yang telah disebutkan didalam pemberitaan tersebut. beber Ismail Sarlata

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan untuk diketahui, Aliansi Media Indonesia (AMI) bukan merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Ormas. Melainkan AMI adalah Organisasi Perusahaan Pers dan Wartawan, jadi sejak kapan AMI menjadi LSM?, sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan pula. tanya dan jelas Ismail Sarlata

Saya minta untuk owner, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi untuk segera mencabut nama dan pernyataan yang mengatasnamakan nama pribadi saya serta menyampaikan permintaan kepada saya dan Imron Rosyadi dalam kurun waktu 2X24 jam.

” Diminta Owner, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi Media Online www.wartarakyatonline.com, dan akun tiktok: @wartarakyatonline.com, untuk segera mencabut pemberitaan tersebut diatas secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca dalam waktu 2X24 sejak pernyataan saya ini sampaikan. ” pinta Ismail Sarlata dengan tegas dan geram

Jika itu tidak dilakukan maka, saya atas nama pribadi dan atas nama Ketua Umum Aliansi Media Indonesia akan melaporkan hal ini kepada pihak Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoaks.

Serta melaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Bab VIII Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (3) : Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 di Pidana dengan Pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dan mengajak Imron Rosyadi untuk turut serta bersama melaporkan Owner, Penanggungjawab dan Pemimpin Redaksi Media online www.wwwratrakyatonline.com ke Polda Riau. Dan meminta kepada teman-teman Media online yang ada di Riau, untuk melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak terkait pemberitaan yang telah diterbitkan oleh Media online tersebut diatas kepada Imron Rosyadi dan saya Ismail Sarlata selaku Ketua Umum DPP AMI untuk mempertanyakan apakah statmen dan/atau pernyataan yang telah dimuat murni pernyataan saya. tutup Ismail Sarlata…. Bersambung

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Puncak HUT Polwan di Pekanbaru, Kapolda Riau Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dan Etika dalam Tugas Kepolisian
Nasrol Akmal: “Pengadaan Seragam Bukan Urusan Dinas, Sekolah Harus Lindungi Orang Tua dari Beban Tambahan”
Kasus FL Dirawat Usai Dugaan Bullying, Kepsek SMAN 9: Siap Kooperatif dalam Proses Hukum
Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi
Wakapolda Riau Kawal Prosesi Pemakaman Iptu Donald yang Gugur Setelah Tiga Pekan Bertugas Melawan Api
Kapolda Riau Hadiri Takziah Malam Terakhir, Kenang Pengabdian Ipda Donald dalam Misi Karhutla
Kapolda Riau: Penindakan Beras Oplosan Bentuk Nyata Perlindungan Konsumen Sesuai Arahan Kapolri
Pelaku Karhutla di Rohil Ditangkap Polisi, Ancaman Pidana Berat Menanti

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru