Aktivitas Gudang BBM Ilegal Milik AW dan Bacok di Jalan Semayang Tetap Beroperasi

LIPUTAN 3

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:01 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Hasil penelusuran tim media di lapangan membuktikan bahwa aktivitas ilegal berupa bongkar muat truk tangki milik PT. Elnusa Petrolin yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih berlangsung secara terang-terangan di salah satu gudang minyak ilegal di Jalan Semayang, Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (7/2).

Dugaan kuat bahwa gudang tersebut kebal hukum semakin mencuat, meskipun sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH) dikepolisian dari Polsek Sunggal maupun Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gudang yang diketahui dikelola oleh inisial Am dan koordinator lapangan inisial AW dan pemasok bahan konden Zul Bacok alias Bacok yang cukup dikenal oleh para Mafia BBM tersebut terus beroperasi, bahkan hingga tadi malam, tim media masih menyaksikan aktivitas ilegal berlangsung di lokasi.

“Sering juga kami tengok mobil tangki merah putih masuk kegudang itu, terus mobil L300 jenis pickup dan bus juga sering masuk kami juga gak tau kegiatan apa didalam gudang itu, tapi yang kami dengar itu kegiatan mafia BBM,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.

Para pekerja di gudang ini diduga telah menyusun jadwal dan strategi yang rapi, mulai dari penjagaan ketat di gerbang hingga memandu truk tangki masuk dan keluar gudang.

Truk tangki bermuatan minyak bersubsidi ini diketahui berasal dari Fuel Terminal Medan Group Labuhan dan BBM Ilegal jenis Konden asal Aceh Peurlak.

Operasi bongkar muat dilakukan pada malam hari, memanfaatkan situasi yang dianggap lebih aman untuk menghindari pengawasan.

Mobil pribadi juga disiagakan di lokasi guna memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum

Kegiatan ini diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.

Disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Meski ancaman hukuman tersebut sudah jelas, aktivitas di gudang minyak ini tetap berlangsung tanpa adanya tindakan hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran aparat penegak hukum dalam menindak pelaku bisnis ilegal yang merugikan negara.

Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah tegas dari pihak berwenang.

Informasi yang berhasil didapat dari salah satu supir tangki pertamina Merah Putih mengatakan dirinya terpaksa harus membuang muatan (Pasing) kegudang tersebut dikarenakan ada nya ancaman.

“Kami mau gak mau harus masuk kegudang itu bang, karena kami diancam kalau tidak mau masuk gudang itu video kami sewaktu pasing digudang Tandem akan disebar luaskan ataupun akan dilaporkan ke pihak pertamina,” kata Supir tangki yang minta dirahasiakan nama nya tersebut.

Bukan hanya itu, sumber juga menjelaskan bahwa kedekatan AW kepada pejabat di Polrestabes Medan di Unit Tipidter dan Polsek Sunggal sehingga melancarkan aksi lobi-lobi agar kegiatan tersebut aman dan lancar.

“Kami dengar sendiri dari mulut si Aan itu bang dia katanya dekat sama Kanit Tipidter di Polrestabes Medan dan setiap bulan Aan ketemu dengan oknum perwira I Sitorus untuk memberikan rembang pati untuk pengamanan lokasi,” bilangnya lagi.

Terpisah. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban. (Tim)

Berita Terkait

Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025: Sengketa Pers Wajib Diselesaikan Lewat Dewan Pers Dulu
Pendam I/BB Gelar Syukuran HUT ke-75 Dispenad, Penerangan TNI AD Garda Depan Jaga Reputasi dan Bentuk Opini Publik Sehat
Peringati Isra Mikraj, Rawantara Gelar Festival Anak Soleh di Desa Sekumur Aceh Tamiang
Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban
Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !
Imipas Peduli, Rutan Kelas I Medan Salurkan Bantuan Renovasi Toilet dan Susu untuk Siswa SD & SMP Taruna Karya
Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Rutan Kelas I Medan Tandatangani Komitmen Bersama: Perkuat Integritas dan Antinarkoba di Lingkungan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:31 WIB

Pajri Gegoh: LSM Bayangan Bandar Narkoba Harus Dibongkar Sebelum Menggerogoti Institusi Negara

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:25 WIB

Aksi Mulia! Pemuda Tuah Ame Berhasil Kumpulkan Rp 72 Juta untuk Bantu Korban Banjir

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:22 WIB

Kapolres Gayo Lues Tembus Akses Kecamatan Putri Betung yang Terisolir, Lanjut Cek Jalan Perbatasan Berdampingan Dengan Kapolres Aceh Tenggara

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:26 WIB

Polres Gayo Lues Antar Warga Tujuan Kutacane dan Evakuasi Masyarakat Sakit dari Putri Betung

Selasa, 25 November 2025 - 19:33 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serukan Transparansi dan Kelayakan dalam Penerimaan Zakat, Tegaskan Uang Tidak Berkah Tak Bawa Kebaikan

Rabu, 12 November 2025 - 22:51 WIB

Pihak Desa Tegas: Jalan Rabat Beton Lawe Mantik Sudah Masuk APBK 2025 dan Dilaksanakan Sesuai RAB

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:32 WIB

LSM LIRA Soroti Dugaan “Main Mata” Oknum Polisi dengan Bandar Narkoba di Aceh Tenggara

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Dua Lokasi di Aceh Tenggara Jadi Titik Awal Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru