Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Amankan PMI Non Prosedural

LIPUTAN 3

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:42 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambas – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Sanjingan berhasil mengamankan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang berinisial AS di jalur tidak resmi sektor kanan PLBN Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Rabu (15/1/2025).

Dan SSK I Lettu Kav Zulham Fatah menyampaikan, personel yang melaksanakan giat patroli rutin jalur tidak resmi di sektor kanan PLBN Aruk mendapati AS melintas memasuki wilayah Indonesia.

“Personel Pos Sajingan melaksanakan patroli dan mendapati AL sedang berupaya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di sektor kanan PLBN Aruk,” kata Dan SSK I.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Personel Pos Sajingan, diketahui bahwa AL berasal dari Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selain itu, didapatkan informasi bahwa AL sudah bekerja di Malaysia sebagai tukang dan berupaya kembali ke kampung halamannya di Jawa Timur.

“AL sudah bekerja sebagai tukang di Malaysia dan berupaya masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi karena tidak memiliki dokumen bekerja maupun pasport,” ujarnya.

Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., menyampaikan, untuk tindak lanjut AL saat ini sudah diserahkan kepada pihak imigrasi di PLBN Aruk. Ia menegaskan, akan memperketat pengawasan di jalur rawan di wilayah perbatasan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa. (Yonkav 12)

Berita Terkait

Polda Riau Diapresiasi Komisi Informasi Atas Layanan Publik Responsif dan Transparan
SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045
IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan
UU Minerba Hanya Macan Kertas di Batam: Pelanggaran Izin Tambang Dianggap Angin Lalu
Pemerintah Pusat Percayakan Hilirisasi Perkebunan Kelapa di Meranti, Ini Target dan Tahapannya
Tangisan Seorang Ibu dan Senyapnya Proses Hukum: Kasus Kematian Bayi 3 Hari di Ogan Ilir Belum Juga Temukan Titik Terang
Dianggap Menghalang – Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi
LMB Nusantara Apresiasi Presiden Prabowo, PT Agrinas Diminta Tunduk dan Patuh

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru