PWMOI Pekanbaru Serukan Keadilan Pendidikan: Jangan Biarkan Anak Yatim Piatu Tersingkir dari Sekolah Negeri

LIPUTAN 3

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 02:24 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Di tengah semarak tahun ajaran baru yang mulai menggeliat, satu suara mengalun lirih dari jantung Kota Bertuah: suara kepedulian terhadap anak-anak yang tak lagi memiliki ayah dan ibu, namun tetap ingin menjemput masa depan melalui pendidikan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPD PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto, menegaskan pentingnya membuka ruang seluas-luasnya bagi anak-anak yatim piatu dan dari keluarga tidak mampu untuk mengakses sekolah negeri. Ia menyampaikan hal itu dalam pernyataannya saat membuka Posko Pengaduan Pendidikan untuk masyarakat Kota Pekanbaru, Senin (30/6/2025).

Didampingi Sekretaris DPD PWMOI Kota Pekanbaru, Daeng Johan, Aprianto menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi profesi wartawan untuk mengawal hak-hak pendidikan warga kota, khususnya mereka yang terpinggirkan oleh keterbatasan ekonomi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita akan buka posko pengaduan pendidikan untuk masyarakat Kota Pekanbaru selama proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025 berlangsung,” ujarnya kepada awak media.

Dalam nada yang penuh harap dan kepedulian, Aprianto mengingatkan panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar mengedepankan prinsip keadilan sosial dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Saya meminta kepada panitia SPMB Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk lebih memprioritaskan anak-anak dari keluarga tidak mampu, anak yatim, piatu, dan yatim piatu untuk bisa diterima di sekolah negeri di Pekanbaru,” tegasnya.

Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika hal ini tidak diatur dan diawasi dengan baik, maka banyak anak-anak yang kehilangan orang tua atau berasal dari kalangan marjinal justru akan tersingkir karena tak mampu menanggung beban biaya pendidikan di sekolah swasta.

“Kita tidak ingin anak-anak kita, khususnya yang yatim piatu dan tidak mampu, gagal melanjutkan pendidikan hanya karena mereka tidak punya biaya untuk bersekolah di swasta,” katanya dengan nada lirih namun tegas.

Aprianto menegaskan bahwa PWMOI siap menjadi mitra pengawasan yang konstruktif demi kelancaran proses SPMB 2025 dan mengajak Dinas Pendidikan untuk membuka pintu komunikasi dan kerja sama.

“Harapan kami dari organisasi profesi wartawan yaitu PWMOI, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bisa bekerja sama bersama DPD PWMOI dalam mengawal kelancaran SPMB tahun 2025 ini. Jangan sampai ada anak yang terabaikan hanya karena sistem yang tertutup atau tidak berpihak,” ucapnya.

Dalam penutupnya, Aprianto mengingatkan bahwa hak atas pendidikan bukanlah kemurahan hati negara, melainkan jaminan konstitusional. Ia mengutip Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

“Perlu kita ketahui bersama bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah pun berkewajiban membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara, tanpa kecuali,” pungkas Aprianto. (Desi)

Berita Terkait

Puncak HUT Polwan di Pekanbaru, Kapolda Riau Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dan Etika dalam Tugas Kepolisian
Nasrol Akmal: “Pengadaan Seragam Bukan Urusan Dinas, Sekolah Harus Lindungi Orang Tua dari Beban Tambahan”
Kasus FL Dirawat Usai Dugaan Bullying, Kepsek SMAN 9: Siap Kooperatif dalam Proses Hukum
Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi
Wakapolda Riau Kawal Prosesi Pemakaman Iptu Donald yang Gugur Setelah Tiga Pekan Bertugas Melawan Api
Kapolda Riau Hadiri Takziah Malam Terakhir, Kenang Pengabdian Ipda Donald dalam Misi Karhutla
Kapolda Riau: Penindakan Beras Oplosan Bentuk Nyata Perlindungan Konsumen Sesuai Arahan Kapolri
Pelaku Karhutla di Rohil Ditangkap Polisi, Ancaman Pidana Berat Menanti

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru