9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

LIPUTAN 3

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 05:12 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI,– Tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), menjadi potret suram wajah hukum di negeri ini.

Kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah kehilangan nurani karena tetap menuntut berat meski serangkaian kejanggalan menganga lebar dalam perkara tersebut.

Sejak awal, kasus Rahmadi dipenuhi tanda tanya. Barang bukti sabu seberat 10 gram yang menjeratnya disebut milik tersangka lain bernama Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami,” tegas Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.

Kejanggalan makin terasa ketika dua saksi polisi, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda di persidangan mengenai lokasi penemuan barang bukti. Bahkan, perbedaan itu sempat dipertanyakan oleh majelis hakim, namun tak pernah diklarifikasi secara tuntas.

Thomas juga mengungkap kejanggalan lain. Pemeriksaan sidik jari di barang bukti tidak pernah dilakukan meski pihaknya sudah mengajukan permohonan.

Telepon genggam Rahmadi disita polisi tanpa tindak lanjut digital forensik, dan uang Rp11,2 juta raib dari rekening M-Banking milik kliennya.

Lebih jauh, mobil tempat sabu ditemukan ternyata sudah lebih dulu dalam penguasaan polisi.

“Namun jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Ini bukan sekadar cacat prosedur, melainkan kehilangan hati nurani,” ucap Thomas.

Kuasa hukum memastikan akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

Pihaknya juga telah memasukkan laporan ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam terkait dugaan rekayasa perkara.

“Kami meminta majelis hakim objektif dan bijaksana menilai bukti serta keterangan saksi. Jangan sampai keadilan mati di ruang sidang,” ujar Thomas.

Dalam sidang, JPU Agung Nugraha menyebut Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu, serta menilai sikap itu tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Tuntutan itu teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025. Rahmadi yang mendengar tuntutan berat itu sempat menangis dan keberatan.

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu hanya menanggapi singkat dengan menyarankan Rahmadi menuangkan seluruh keberatan dalam pledoi pada 7 Oktober 2025.

Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini adalah tamparan keras. Mereka menyebut kasus ini penuh rekayasa, mulai dari barang bukti yang dipertukarkan, uang raib, hingga dugaan penganiayaan saat penangkapan yang terekam CCTV.

“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban. Kami mendesak Kapolri turun tangan. Jika Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” tegas kakak Rahmadi.

Di mata sebagian warga Tanjungbalai, kasus Rahmadi sudah melampaui sekadar perkara narkotika. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap praktik hukum yang timpang. Sembilan tahun tuntutan bukan hanya angka, melainkan luka dan peringatan: sabu bisa berpindah tangan, tapi nurani tampaknya sudah terkubur dalam sistem peradilan.(AVID/rel)

Berita Terkait

DARURAT DEMOKRASI! SEMAINDO DESAK PIMPINAN KPU MALUKU UTARA SEGERA DIPANGGIL, DISIDANG ETIK, DAN DIPROSES PIDANA
Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah Merupakan Langkah Tepat Badan Gizi Nasional
PW GPA DKI Jakarta Dukung Dianugerahinya Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Langkah Tepat: Bila Budi Arie Bergabung dengan Partai Gerindra
Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Publik Dukung BGN Lanjutkan Program MBG, Wujudkan Anak Cukup Gizi dan Cerdas
Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas
Senjakala Pers Nasional? DPP PWOD: Dewan Pers Tak Lagi Netral, Media Kecil dan Daerah Semakin Tersingkirkan
Tramadol dan Eximer Dijual Bebas di Toko Kosmetik: Elang 3 Hambalang Tegaskan Perlunya Sikap Tegas dari Pemerintah dan Aparat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:31 WIB

Pajri Gegoh: LSM Bayangan Bandar Narkoba Harus Dibongkar Sebelum Menggerogoti Institusi Negara

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:25 WIB

Aksi Mulia! Pemuda Tuah Ame Berhasil Kumpulkan Rp 72 Juta untuk Bantu Korban Banjir

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:22 WIB

Kapolres Gayo Lues Tembus Akses Kecamatan Putri Betung yang Terisolir, Lanjut Cek Jalan Perbatasan Berdampingan Dengan Kapolres Aceh Tenggara

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:26 WIB

Polres Gayo Lues Antar Warga Tujuan Kutacane dan Evakuasi Masyarakat Sakit dari Putri Betung

Selasa, 25 November 2025 - 19:33 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serukan Transparansi dan Kelayakan dalam Penerimaan Zakat, Tegaskan Uang Tidak Berkah Tak Bawa Kebaikan

Rabu, 12 November 2025 - 22:51 WIB

Pihak Desa Tegas: Jalan Rabat Beton Lawe Mantik Sudah Masuk APBK 2025 dan Dilaksanakan Sesuai RAB

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:32 WIB

LSM LIRA Soroti Dugaan “Main Mata” Oknum Polisi dengan Bandar Narkoba di Aceh Tenggara

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Dua Lokasi di Aceh Tenggara Jadi Titik Awal Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru