Dianggap Menghalang – Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi

LIPUTAN 3

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 00:44 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim |  Setelah menunggu 1 x 24 jam, tidak ada itikad baik untuk minta maaf dari oknum yang mengirim pesan WhatsApp kepada Khairlani wartawan radarnusantara.com

Akhirnya, Khairlani yang merupakan Bendahara IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan didampingi Ketua DPD IWO Indonesia Muara Enim Nursamsu Aben dan rekan rekannya sesama insan pers secara resmi melaporkan permasalahan itu ke Polres Muara Enim, Jum, at (19/09/2025) pukul 14.30 WIB.

Laporan itu pun sudah diterima oleh Polres Muara Enim sebagaimana LP/B/225/IX/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 19 September 2025 Pukul 17.42 WIB, atas dugaan Tindak Pidana kejahatan sebagaimana Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Juncto 4 ayat 2 dan ayat 3.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak-hak pers.

Selanjutnya pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan terhadap pers nasional tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal ini juga menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, dan wartawan memiliki Hak Tolak saat bertanggung jawab atas pemberitaan.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Hal ini merupakan penegasan dari kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Pasal ini menetapkan hak pers nasional dalam mencari dan menyebarkan informasi sebagai bagian dari jaminan kemerdekaan pers di Indonesia, yang juga didukung oleh prinsip bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sebelumnya, Khairlani wartawan radarnusantara.com (Pelapor) beberapa kali memberitakan mengenai pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim tahun 2025 yang salah satu permasalahannya diduga gagal konstruksi. Karena kondisinya sedang dalam tahap pengerjaan tapi sudah rusak parah

Selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 12.11 wib pelapor mendapat pesan dan Aplikasi Whatsapp dengan nomor HP : 0821-6253-2927 yang tidak dikenal pelapor.

Isi pesan tersebut meminta Khairlani (pelapor) yang mengaku sebagai pemilik proyek jalan tersebut, agar menghentikan pemberitaan mengenai proyek pembangunan jalan Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dimaksud

Selain itu melalui pesan WhatsApp juga terlapor juga meminta kepada Khairlani untuk melapor, jika perlu sampai ke Tuhan.

Tidak sampai disitu saja, terlapor juga ada mengirimkan pesan WhatsApp kepada pelapor dengan kata kotor dan tidak tidak pantas.

Dari pesan WhatsApp itu sudah nampak kalau terlapor tidak memiliki niat baik

Atas dasar itulah, sebagai seorang wartawan yang bekerja dilindungi Undang – Undang, pelapor merasa pekerjaan nya sudah di intimidasi bahkan berpotensi mengancam dirinya.

” Saya sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Muara Enim, Dan Alhamdulillah sudah diterima dengan baik, semoga kasus ini cepat terungkap,” ucap Khairlani sembari berharap seusai dimintai keterangan di Polres Muara Enim, Jum’at (19/09/2025) pukul 22.45 WIB.

Selain itu dirinya bersama rekan rekan juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Muara Enim yang sudah menerima mereka dengan sangat baik.

Sementara itu terkait laporan ini, secara terpisah ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Sakirin mengharap Polres Muara Enim dapat mengusut kasus ini secara serius. Karena kata Sakirin kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan ancaman bagi insan pers yang sudah bekerja keras mencari data dan informasi dilapangan untuk di informasikan para pihak dan ke publik.

Seharusnya, lanjut Sakirin, dalam setiap pemberitaan, pihak yang merasa diberitakan silahkan memberikan hak jawab secara jentelmen, karena media selalu terbuka untuk itu, bukan mala mengintimidasi dan meneror wartawan untuk menghentikan pemberitaan apalagi ada nada ancaman. (rilis IWO Indonesia Muara Enim)

Berita Terkait

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban
Polda Riau Diapresiasi Komisi Informasi Atas Layanan Publik Responsif dan Transparan
SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045
IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan
UU Minerba Hanya Macan Kertas di Batam: Pelanggaran Izin Tambang Dianggap Angin Lalu
Pemerintah Pusat Percayakan Hilirisasi Perkebunan Kelapa di Meranti, Ini Target dan Tahapannya
Tangisan Seorang Ibu dan Senyapnya Proses Hukum: Kasus Kematian Bayi 3 Hari di Ogan Ilir Belum Juga Temukan Titik Terang
LMB Nusantara Apresiasi Presiden Prabowo, PT Agrinas Diminta Tunduk dan Patuh

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:31 WIB

Pajri Gegoh: LSM Bayangan Bandar Narkoba Harus Dibongkar Sebelum Menggerogoti Institusi Negara

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:25 WIB

Aksi Mulia! Pemuda Tuah Ame Berhasil Kumpulkan Rp 72 Juta untuk Bantu Korban Banjir

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:22 WIB

Kapolres Gayo Lues Tembus Akses Kecamatan Putri Betung yang Terisolir, Lanjut Cek Jalan Perbatasan Berdampingan Dengan Kapolres Aceh Tenggara

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:26 WIB

Polres Gayo Lues Antar Warga Tujuan Kutacane dan Evakuasi Masyarakat Sakit dari Putri Betung

Selasa, 25 November 2025 - 19:33 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serukan Transparansi dan Kelayakan dalam Penerimaan Zakat, Tegaskan Uang Tidak Berkah Tak Bawa Kebaikan

Rabu, 12 November 2025 - 22:51 WIB

Pihak Desa Tegas: Jalan Rabat Beton Lawe Mantik Sudah Masuk APBK 2025 dan Dilaksanakan Sesuai RAB

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:32 WIB

LSM LIRA Soroti Dugaan “Main Mata” Oknum Polisi dengan Bandar Narkoba di Aceh Tenggara

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Dua Lokasi di Aceh Tenggara Jadi Titik Awal Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru