Sidang Dipimpin Oleh Hakim Tunggal Christy A. Leatemia, SH, Pengenai Kasus Perkara Terduga Lenny Manueke.

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:17 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bitung – Liputan 3 ICU.  Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka atas nama Lenny Manueke yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bitung digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat (22/08/2025) pukul 16.00 Wita.24/08/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Christy A. Leatemia, SH dengan didampingi Panitera Pengganti Donny A. Rumengan, SH. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Christianto Janis, SH, menyampaikan dalil serta alasan hukum atas keberatan penetapan tersangka kliennya.

Namun, agenda sidang belum memasuki tahap pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yakni Polres Bitung. Hakim kemudian menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

Berdasarkan dokumen praperadilan yang diajukan, pemohon melalui kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap Lenny Manueke tidak sah karena dianggap mengabaikan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pemohon juga menegaskan bahwa dirinya menempati tanah dan bangunan yang dipersoalkan berdasarkan surat kuasa dari pemilik sah, sehingga tidak sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan. Dalam permohonannya, pemohon meminta agar :

1. Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bitung dinyatakan tidak sah ;

2. Proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan ;

3. Nama baiknya dipulihkan ;

4. Termohon dihukum membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp150 juta ;

5. Serta biaya perkara ditanggung termohon.

Sementara itu, usai persidangan awak media JPO menemui perwakilan pihak termohon, ” menyatakan belum dapat memberikan komentar resmi. “Kami ini institusi, sehingga yang berhak memberikan keterangan adalah Kabid Humas Polda Sulut,” ujar tim Biro Hukum Polda Sulut yang hadir mendampingi penyidik Polres Bitung.

Berita Terkait

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Korlantas Polri Dipuji, PW GP Al Washliyah DKI Nilai Mudik 2026 Penuh Nilai Kemanusiaan
Kolaborasi Universitas Gadjah Mada dan Indonesian Hypnosis Centre Dorong Standarisasi Hipnoterapi Nasional
Peristiwa di Ruang Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Publik Dorong Evaluasi Pengamanan dan Profesionalitas
Darah dan Keringat Ojol Jadi Tumbal Algoritma, Ketika Keadilan Hanya Milik Mereka yang Berdasi, Ini Kata Ranny Fahd A Rafiq
Menangis di Atas Altar Emas, Fahd A Rafiq: Mengapa Kita Mewariskan Rantai Ketergantungan, Bukan Kedaulatan, untuk Anak Cucu Kita?
PW GP Al Washliyah Jakarta: Kebijakan Siaga 1 Panglima TNI Langkah Strategis Jaga Stabilitas Nasional
Door to Door. Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Beri Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Desa Krisik

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:39 WIB

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

Senin, 13 April 2026 - 18:55 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Selasa, 7 April 2026 - 03:16 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Jumat, 3 April 2026 - 01:14 WIB

LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:03 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:59 WIB

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:53 WIB

Klarifikasi Anggota DPRD Ogan Ilir Terkait Foto Viral, Tegaskan Itu Dokumentasi Lama

Berita Terbaru