Tanpa Legalitas Jelas, Praktik Jasa Publikasi Media di Desa Rantau Rasau Dinilai Langgar Etika dan Hukum

LIPUTAN3

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:08 WIB

50347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Iip Haryadi
(Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Rantau Rasau)

Rantau Rasau, 25 Juni 2025 — Jasa publikasi media di lingkungan Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Rantau Rasau saat ini dinilai masih belum memiliki kejelasan yang terstruktur dan transparan. Banyak pihak mempertanyakan landasan dan prosedur pengelolaan anggaran publikasi, yang dalam praktiknya kerap memicu keluhan dari para kepala desa (kades) dan lurah.

Media online menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi pembangunan, kegiatan masyarakat, maupun kebijakan pemerintah desa kepada publik secara cepat dan luas. Namun, dalam praktiknya, publikasi melalui media ini belum sepenuhnya berjalan secara tertib dan profesional. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul keluhan dari sejumlah kades dan lurah terkait praktik publikasi yang dianggap tidak transparan dan memberatkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penuturan penulis, praktik jasa publikasi belakangan ini sering dimanfaatkan sebagai “modus” oleh oknum media yang belum memiliki legalitas yang jelas. Praktik ini menjadikan media sebagai “ladang ekonomi” sepihak, tanpa memperhatikan kesesuaian antara biaya yang dibebankan dengan anggaran resmi yang dimiliki oleh pemerintah desa.

“Banyak kades dan lurah di Kecamatan Rantau Rasau mengeluhkan adanya kelebihan pembayaran jasa publikasi yang tidak sesuai dengan anggaran yang disiapkan dalam APBDes,” ujar Iip Haryadi, Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Rantau Rasau. “Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi penyimpangan administrasi di lapangan.”

Melihat kondisi ini, penulis memberikan saran agar pemerintah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Rantau Rasau segera menyusun dan menetapkan aturan resmi terkait kerja sama publikasi media. Langkah ini bisa dimulai dengan membuka ruang penawaran resmi dari media yang ada, disertai kontrak kerja selama satu tahun anggaran. Kontrak tersebut akan menjadi dasar hukum kerja sama, termasuk menilai kelayakan dan legalitas media yang bersangkutan.

Penulis juga menekankan bahwa media yang ingin menjalin kerja sama wajib memiliki kelengkapan administrasi seperti akta pendirian, nomor induk berusaha (NIB), surat keterangan terdaftar di Dewan Pers atau minimal berbadan hukum. Jika tidak, maka media tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi melanggar hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Legalitas media bukan hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga profesionalitas dan kredibilitas jurnalistik. Jika media tidak memiliki dasar hukum, maka bukan hanya merugikan desa, tapi juga mencederai marwah pers itu sendiri,” lanjut Iip Haryadi.

Pada bagian akhir, penulis berharap agar seluruh pihak dapat segera menemukan solusi atas persoalan ini. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan secara tertib, efisien, dan akuntabel. Di sisi lain, insan media juga diharapkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai kode etik jurnalistik dan regulasi yang berlaku.

“Semoga ke depan, sinergi antara pemerintah desa dan awak media bisa lebih profesional, saling menghormati, dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. Karena pada dasarnya, tujuan kita sama, yakni membangun desa dan mencerdaskan masyarakat melalui informasi yang sehat dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak
Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:26 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Senin, 13 April 2026 - 18:55 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Selasa, 7 April 2026 - 03:16 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Jumat, 3 April 2026 - 01:14 WIB

LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:03 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:59 WIB

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:53 WIB

Klarifikasi Anggota DPRD Ogan Ilir Terkait Foto Viral, Tegaskan Itu Dokumentasi Lama

Berita Terbaru