Ramli Sembiring Ajukan Gugatan PTUN, Sebut Pemberhentiannya Melanggar Prosedur

LIPUTAN 3

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:01 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN- Kuasa hukum Ramli Sembiring menegaskan bahwa keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap klien mereka melanggar prosedur hukum. Ramli Sembiring telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan tersebut.

“Klien kami sebelumnya telah dinyatakan pensiun berdasarkan surat keputusan resmi Skep Kapolda Sumut namun secara tiba-tiba dia diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik pada 28 Februari 2025,” ujar Irwansyah Putra Nasution, Sabtu (22/3).

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa banding yang diajukan oleh Ramli Sembiring tidak diproses sebagaimana mestinya. “Klien kami telah mengajukan memori banding dalam tenggat waktu 21 hari sesuai ketentuan. Namun, bandingnya tidak pernah diterima tanpa alasan yang jelas,” tambah Irwansyah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan menggugat Kapolri dan jajarannya atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Ramli Sembiring. “Klien kami ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang kuat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Irwansyah Putra Nasution juga menyayangkan atas informasi keliru yang disampaikan penyidik atau Kakortas Tipidkor Polri terhadap uang 431 juta yang disita adalah hasil pemerasan.

“Kasus inikan bukan ott, uang yang diamankan juga bukan dari pelapor atau dari tangan tersangka. Uang tersebut bukan dari hasil kejahatan dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” tegasnya.

Sejak Ramli Sembiring ditangan di divisi Propam Polri dan Kortas Tioidkor, banyak kejanggalan dan pelanggaran prosedur penyidikan yang diatur didalam KUHAP.

Selain itu, kata Irwansyah Putra, selama pemeriksan ditingkat penyidikan, Ramli Sembiring tidak pernah diberikan SPDP dan diperlihatkan barang bukti.

“Ramli gak pernah dikasih SPDP. Banyak kejanggalan dan tidak sesuai hukum penanganannya. Kita minta Komisi III untuk memanggil semua pihak,” tutupnya. (RED)

Berita Terkait

Razia Mendadak Malam Hari, Lapas Kelas IIA Binjai Sikat Barang Terlarang dari Blok Hunian WBP
Kalapas Kelas I Medan Berikan Piagam Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi
Lapas Pematangsiantar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Masjid At-Taubah
Sinergitas melalui Hasil Kemandirian Warga Binaan, Lapas Perempuan Medan serahkan Display Karya WBP kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kakanwil Ditjenpas Sumut Berikan Arahan Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Warga Sihiuk-Hiuk Antusias Sambut Reses DPRD Sumut Bersama Muniruddin Ritonga
Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan
Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:51 WIB

Akselerasi Pembangunan, Material Jembatan TMMD Ke 127 Mulai Didrop Di Desa Krisik

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27 WIB

Mbah Sutrisno Senang Rumahnya Di Bongkar Satgas TMMD Kodim 0808/Blitar

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:09 WIB

Wujudkan Sinergi Membangun Desa, TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Resmi Dibuka Di Gandusari

Senin, 9 Februari 2026 - 14:49 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Karangrejo Dan Warga Dusun Sumberjo Kompak Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:41 WIB

Anggota Koramil 0808/06 Srengat Bersama Warga, Polsek Dan BPBD Gotong Royong Bersihkan Pohon Tumbang Di Desa Purwokerto

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:29 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Babinsa Desa Slumbung Dampingi Petani Panen Padi

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:41 WIB

Wujudkan Lingkungan Asri, Babinsa Pakunden Ajak Warga Gotong Royong Dalam Jumat Bersih

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Monitoring Dan Evaluasi Aster Kasdam V/Brawijaya, Tinjau Jembatan Perintis Garuda Di Wilayah Kodim 0808/Blitar

Berita Terbaru