Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

LIPUTAN3

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:10 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang. Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara aksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Berita Terkait

MAFIA SOLAR DIDUGA KEBAL HUKUM! Jika Polres dan Polda Tak Mampu Bongkar, Mabes Polri Harus Turun Tangan — Publik Curiga Ada Bekingan Pangkat Besar di Balik Jaringan BBM Ilegal
Mafia Solar Sulut Diduga Bangkit Lagi! Gudang Kema Kembali Beroperasi, Publik Tantang Polda–Mabes Polri Buktikan Nyali, Jangan Sekadar Ancaman
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Organisasi Pers, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
GPA SULTRA” mendukung presiden Prabowo Subianto memberantas mafia-mafia tambang yang merugikan negara.
Koalisi Perempuan Indonesia Mengajak Polri Untuk Berubah Menjadi Lebih Baik, Dengan Moment Terbentuknya Tim Reformasi Polri
PW GPA DKI Jakarta Lakukan Aksi di MK, Serukan Reformasi Etika dan Moral di Lingkungan Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:14 WIB

Jalan Baru TMMD di Gunung Cut Permudah Petani Angkut Hasil Panen

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:49 WIB

Malam Final Meriah, Satgas TMMD Kodim Abdya Apresiasi Juara Lomba Adzan dan Tilawah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:28 WIB

Lomba Layangan Tradisional TMMD Abdya Jadi Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Budaya

Senin, 11 Mei 2026 - 17:47 WIB

Puluhan Pelajar di Tangan-Tangan Adu Kemampuan Dakwah pada Ajang TMMD Abdya

Senin, 11 Mei 2026 - 16:24 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga Berbuah Hasil, Rehab Rumah TMMD Capai 60 Persen

Senin, 11 Mei 2026 - 15:52 WIB

Alat Berat Diterjunkan, Satgas TMMD Abdya Kebut Pembukaan Jalan Gunung Cut

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:59 WIB

Rumah Warga di Gunung Cut Direhab Satgas TMMD, Pengerjaan Terus Dipercepat

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:22 WIB

Jalan Penghubung di Gunung Cut Mulai Terbentuk, TMMD Abdya Capai 45 Persen

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Jalan Baru TMMD di Gunung Cut Permudah Petani Angkut Hasil Panen

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:14 WIB