Aktivitas Gudang BBM Diduga Ilegal di Jalan Megawati Binjai Tetap Beroperasi Meski Telah Dilaporkan

LIPUTAN3

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 07:02 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI – Hasil penelusuran tim media di lapangan membuktikan bahwa aktivitas ilegal berupa bongkar muat truk tangki milik PT. Elnusa Petrolin yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih berlangsung secara terang-terangan di salah satu gudang minyak ilegal di Jalan Megawati, Karang Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kabupaten Langkat. Kamis (6/2/2025).

Dugaan kuat bahwa gudang tersebut kebal hukum semakin mencuat, meskipun sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan kepada Polres Binjai serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH) dikepolisian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gudang yang diketahui dikelola oleh inisial Am dan koordinator lapangan inisial AW dan pemasok bahan konden Zul Bacok alias Bacok yang cukup dikenal oleh para Mafia BBM tersebut terus beroperasi, bahkan hingga tadi malam, tim media masih menyaksikan aktivitas ilegal berlangsung di lokasi.

“Sering juga kami tengok mobil tangki merah putih masuk kegudang itu, terus mobil L300 jenis pickup dan bus juga sering masuk kami juga gak tau kegiatan apa didalam gudang itu, tapi yang kami dengar itu kegiatan mafia BBM,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.

Para pekerja di gudang ini diduga telah menyusun jadwal dan strategi yang rapi, mulai dari penjagaan ketat di gerbang hingga memandu truk tangki masuk dan keluar gudang.

Truk tangki bermuatan minyak bersubsidi ini diketahui berasal dari Fuel Terminal Medan Group Labuhan dan BBM Ilegal jenis Konden asal Aceh Peurlak.

Operasi bongkar muat dilakukan pada malam hari, memanfaatkan situasi yang dianggap lebih aman untuk menghindari pengawasan.

Mobil pribadi juga disiagakan di lokasi guna memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum

Kegiatan ini diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.

Disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Meski ancaman hukuman tersebut sudah jelas, aktivitas di gudang minyak ini tetap berlangsung tanpa adanya tindakan hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran aparat penegak hukum dalam menindak pelaku bisnis ilegal yang merugikan negara.

Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah tegas dari pihak berwenang.

Terpisah, Konfirmasi yang diajukan oleh tim media kepada Kasi Humas Polres Binjai, Junaidi, maupun Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, tidak mendapatkan respons. (Tim)

Berita Terkait

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian
Sinergi Tanpa Batas, Lapas Binjai dan Polres Binjai Perkuat Kolaborasi
Perkuat Keamanan Lapas, Petugas Lapas Binjai Temukan dan Musnahkan Barang Terlarang di Blok Hunian
Buka Puasa Bersama Lapas Binjai, Warga Binaan Dapat Motivasi untuk Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
Kalapas Binjai Wawan Irawan Tunjukkan Keteladanan, Gotong Royong Bersihkan Mushola
Hari Pertama Bertugas, Ka. KPLP Lapas Binjai Kontrol Blok Hunian & Area Layanan Kunjungan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 03:16 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Jumat, 3 April 2026 - 01:14 WIB

LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:03 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:59 WIB

Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:53 WIB

Klarifikasi Anggota DPRD Ogan Ilir Terkait Foto Viral, Tegaskan Itu Dokumentasi Lama

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:21 WIB

Kapolres Batu Bara Cek Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Ops Ketupat Toba 2026, Bhayangkari Berikan Dukungan Moril

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:48 WIB

Viral Diduga Foto Anggota DPRD Ogan Ilir di Tempat Hiburan Malam Beredar, Publik Minta Klarifikasi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Yulhendri Dipuji, Upaya Pemberantasan Narkoba Terus Diperkuat

Senin, 13 Apr 2026 - 19:45 WIB