KUTACANE – Kinerja pelayanan publik jajaran Polres Aceh Tenggara kembali mendapat perhatian dan apresiasi dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., atas capaian hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh.
Dalam penilaian tersebut, Unit Layanan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Aceh Tenggara berhasil meraih nilai kualitas pelayanan sebesar 72,21 dengan kategori “Cukup”, serta menempati peringkat kedua dari 10 kabupaten yang dinilai di Provinsi Aceh.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan humanis. Kapolda Aceh menyampaikan apresiasi atas dedikasi personel yang terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik di tengah masyarakat.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil penilaian ini nantinya menjadi rujukan penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan serta mencegah terjadinya maladministrasi di setiap unit pelayanan publik.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mendorong terpenuhinya standar pelayanan dan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi petugas pelayanan, hingga tersedianya sistem pengelolaan pengaduan masyarakat pada setiap unit pelayanan publik.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi motivasi bagi Polres Aceh Tenggara untuk terus berbenah dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat di Bumi Sepakat Segenep. Dengan semangat Presisi, Polres Aceh Tenggara berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel demi terciptanya kepercayaan publik yang semakin kuat terhadap institusi Polri. (RED)


































