Dugaan Ancaman oleh Oknum Jaksa di Gayo Lues, Publik Desak Jaksa Agung Ambil Langkah Tegas

LIPUTAN 3

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 16:12 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Istimewa

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Istimewa

GAYO LUES – Seorang oknum jaksa yang bertugas di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, diduga melakukan teror terhadap seorang aktivis dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) setempat. Dalam percakapan telepon pada 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, oknum jaksa tersebut disebut mengeluarkan ancaman akan “menghilangkan” sang aktivis. Dugaan ancaman itu memicu kehebohan luas, terutama karena datang dari aparat penegak hukum yang seharusnya menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi warga, bukan sebaliknya.

Dari keterangan yang dihimpun, tindakan intimidasi ini diduga bermula dari ketidaksukaan oknum jaksa tersebut terhadap aktivitas kritis yang dilakukan sang aktivis. Selama ini, aktivis LIRA tersebut dikenal vokal menyuarakan tuntutan transparansi kebijakan dan pemantauan terhadap penggunaan anggaran di Gayo Lues. Ia juga giat mengkritisi proses hukum dan kinerja aparat dalam menangani dugaan kasus penyimpangan kepentingan publik.

“Saya ditelepon dan langsung diancam akan dihilangkan. Ini bukan candaan, tapi teror yang serius dan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum,” ujar aktivis tersebut, yang merahasiakan identitasnya demi keselamatan dirinya dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

LIRA Gayo Lues, didukung pengurus provinsi LIRA Aceh, segera menyiapkan langkah hukum. Mereka akan melaporkan ancaman ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mendorong Komisi Kejaksaan melakukan evaluasi etik terhadap jaksa bersangkutan. Mereka juga mendesak penanganan kasus ini ditangani secara serius di tingkat pusat.

“Kami menuntut Jaksa Agung Republik Indonesia untuk turun tangan langsung. Ini menyangkut integritas institusi dan keamanan warga negara yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara legal. Jika dibiarkan, sistem akan rusak dari dalam,” kata Ketua LIRA Aceh dalam pernyataan tertulis.

Permintaan agar Jaksa Agung melakukan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran etik dan pidana ini diperkuat oleh sejumlah regulasi yang berlaku. Tidak hanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 30 yang menjamin setiap orang terbebas dari ancaman ketakutan, tindakan ini juga bisa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang melindungi hak masyarakat berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Lebih jauh, secara kelembagaan, sikap tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Perilaku Jaksa, yang menegaskan jaksa wajib menjunjung tinggi etika, menghormati hak-hak masyarakat, serta tidak menyalahgunakan jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, kejaksaan di tingkat daerah belum memberikan tanggapan resmi. Upaya klarifikasi oleh berbagai pihak belum membuahkan hasil. Namun, tekanan publik terus membesar, menuntut transparansi, akuntabilitas, serta sanksi konkret jika terduga pelaku terbukti melanggar hukum.

Ketua LIRA Aceh menyebutkan, apabila ancaman terhadap aktivis seperti ini dianggap remeh, maka akan muncul preseden buruk yang berbahaya di seluruh tanah air. Ia mengingatkan bahwa ruang demokrasi di Aceh tidak boleh dikoyak oleh arogansi kekuasaan yang lahir dari institusi hukum itu sendiri.

“Ini bukan soal satu orang. Ini soal bagaimana negara melindungi warganya dari ancaman oleh pemegang kekuasaan hukum. Kalau yang seharusnya menjamin keadilan justru menjadi pelaku intimidasi, kepada siapa masyarakat akan mencari perlindungan?” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang perlakuan tidak semestinya terhadap pegiat sosial, aktivis antikorupsi, dan masyarakat sipil di berbagai daerah. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, laporan terhadap ancaman, persekusi, bahkan kekerasan terhadap individu atau organisasi yang menyuarakan isu transparansi publik makin meningkat.

Organisasi masyarakat sipil lainnya turut menyatakan sikap mendukung LIRA dan mendorong investigasi independen, baik dari lembaga internal kejaksaan maupun lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan RI. Mereka mengingatkan bahwa jaksa bukan individu kebal hukum, dan institusi tidak boleh memberi kelonggaran terhadap penyimpangan yang membahayakan warga sipil.

Seiring dengan itu, para akademisi dan pengamat hukum menyuarakan bahwa respons Jaksa Agung menjadi ujian utama kredibilitas dan reformasi internal Kejaksaan Agung. Tanpa langkah tegas dari pusat, kasus semacam ini hanya akan memperkuat dugaan publik bahwa praktik intimidasi bisa terus terjadi di dalam sistem penegakan hukum, sekaligus memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat.

Sementara itu, aktivis yang diancam mengaku tetap akan melanjutkan aktivitas pengawasan sosial, meskipun dalam kondisi tertekan.

“Yang kami minta hanya transparansi dan perlindungan terhadap hak kami sebagai warga. Apa itu dianggap musuh oleh negara? Kalau begitu, menjadi rakyat kritis akan jadi hal yang paling menakutkan di negeri ini,” katanya.

Kasus ini membuka tabir bagaimana kekuasaan, jika tidak dikontrol dengan tegas melalui hukum dan mekanisme pengawasan, bisa menjadi alat teror terhadap suara yang mencoba mengingatkannya. Dalam konteks itu, panggilan moral, tekanan publik, serta intervensi dari Jaksa Agung menjadi kunci utama memastikan bahwa hukum berdiri bukan untuk menindas, tetapi untuk melindungi setiap warga.(TIM)

Berita Terkait

Jelang Ramadhan Satgas Saber Pangan Gayo Lues Cek Harga Sembako di Pajak Sentang
Satreskrim Polres Gayo Lues Sosialisasikan Harga BBM Eceran di Blangkejeren
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara PTDH Personel Sebagai Bentuk Ketegasan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri
Kapolres Gayo Lues Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Personel Korban Banjir Bandang
Polres Gayo Lues Bersama Kejari, Pengadilan Negeri, Dinkes dan BNNK Musnahkan 186 KG Narkotika Ganja
Ganja 186 Kg yang Nyaris Edar Sukses Diamankan, Kini Dimusnahkan Penuh oleh Polres
Hari Pers Nasional 2026, Polres Gayo Lues Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Bersama Media Demi Stabilitas dan Transparansi
Brimob Polda Aceh Jadi Garda Terdepan Bantu Pulihkan Infrastruktur dan Kehidupan Warga di Tengah Bencana Alam Gayo Lues

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:51 WIB

Akselerasi Pembangunan, Material Jembatan TMMD Ke 127 Mulai Didrop Di Desa Krisik

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27 WIB

Mbah Sutrisno Senang Rumahnya Di Bongkar Satgas TMMD Kodim 0808/Blitar

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:09 WIB

Wujudkan Sinergi Membangun Desa, TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Resmi Dibuka Di Gandusari

Senin, 9 Februari 2026 - 14:49 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Karangrejo Dan Warga Dusun Sumberjo Kompak Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:41 WIB

Anggota Koramil 0808/06 Srengat Bersama Warga, Polsek Dan BPBD Gotong Royong Bersihkan Pohon Tumbang Di Desa Purwokerto

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:29 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Babinsa Desa Slumbung Dampingi Petani Panen Padi

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:41 WIB

Wujudkan Lingkungan Asri, Babinsa Pakunden Ajak Warga Gotong Royong Dalam Jumat Bersih

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Monitoring Dan Evaluasi Aster Kasdam V/Brawijaya, Tinjau Jembatan Perintis Garuda Di Wilayah Kodim 0808/Blitar

Berita Terbaru