Batam – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara jelas mewajibkan izin resmi. Namun, di Sambau, aturan ini tak lebih dari pajangan.
Aktivitas pengerukan yang melanggar hukum ini seolah mendapatkan hak istimewa untuk beroperasi tanpa sanksi.
Jika pelanggaran sejelas ini dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bahwa hukum pertambangan di Batam hanyalah ‘macan kertas’ yang ompong ketika berhadapan dengan kekuatan uang dan ‘beking’ politik. []
































