Ayah Tiri Terbukti Rudapaksa Anak, Dijatuhi Hukuman 160 Bulan Penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Kutacane

LIPUTAN3

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:28 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Setelah melewati serangkaian proses persidangan yang menyita perhatian publik, Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam perkara rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Sosok terdakwa yang merupakan ayah tiri dari korban divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun 4 bulan, atau setara 160 bulan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal T. Swandi, sekaligus Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Suasana sidang berlangsung tertib namun penuh ketegangan, terutama dari pihak keluarga korban yang hadir secara langsung menyimak putusan penting tersebut. Dalam amar putusannya, Hakim Swandi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

“Palu vonis dibunyikan, hakim tunggal memutuskan hukuman 160 bulan penjara kepada terdakwa pelaku rudapaksa anak di bawah umur,” tegas Hakim Swandi saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini disambut penuh kelegaan oleh keluarga korban. Tangis haru pecah usai hakim meninggalkan ruang sidang. Salah satu perwakilan keluarga korban, yang enggan disebutkan namanya demi menjaga privasi anak, menyatakan rasa syukur atas keputusan hakim yang dianggap mewakili rasa keadilan.

“Terima kasih Bapak Hakim. Semoga putusan ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi siapa pun agar menjauhi tindakan bejat terhadap anak-anak,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan yang menunggu di luar ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutacane, Reza Wahyu Fahreza, yang sejak awal mengawal kasus ini, menyatakan bahwa vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya. Oleh karena itu, pihak kejaksaan menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kami. Jika pihak terdakwa melakukan banding, tentu kami siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Reza kepada awak media usai persidangan.

Reza juga menambahkan bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata bahwa negara hadir melindungi hak anak sebagai warga negara yang rentan, dan merupakan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak akan ditoleransi.

Kasus ini mengguncang publik Aceh Tenggara karena selain melibatkan korban yang masih berusia anak-anak, pelaku adalah ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung di dalam keluarga. Fakta ini menjadi potret tragis bagaimana kejahatan bisa terjadi di dalam lingkup yang paling pribadi dan seharusnya paling aman: rumah sendiri.

Lembaga perlindungan anak dan aktivis perempuan di Aceh turut memberikan perhatian pada kasus ini. Mereka berharap vonis ini bukan hanya akhir dari satu perkara, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk terus menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.

Dengan putusan ini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane telah menegaskan posisinya sebagai garda keadilan dalam menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski luka batin sang anak mungkin tak akan pernah benar-benar sembuh, setidaknya hari ini ia dan keluarganya bisa menghela napas lega — bahwa keadilan telah datang, meski terlambat.

Laporan: Salihan Beruh
Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK 83/WPS Salurkan Bantuan Kapolri untuk Korban Banjir Ketambe
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Lawe Rutung
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK 83/WPS Resmikan Sumur Bor, Harapan Baru Pengungsi Simpur Jaya Pasca Banjir
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK 83/WPS Hadirkan Senyum dan Harapan Lewat Trauma Healing di Simpur Jaya
Kapolres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK 83/WPS Tunjukkan Empati untuk Warga Terdampak Kebakaran
Safari Ramadhan Kapolres Aceh Tenggara di SPPG Antartika, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Polres Aceh Tenggara dan STIK 83/WPS Hadirkan Keceriaan, Trauma Healing Anak Panti Asuhan Tunas Murni
Wujud Kepedulian Jelang Ramadhan, Polres Agara dan Mahasiswa STIK Salurkan Daging Meugang di Wilayah Terdampak Banjir

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:36 WIB

TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Genjot Sektor Pertanian, TNI Bahu Membahu Bantu Petani Desa Krisik

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:31 WIB

Dansatgas TMMD Ke 127 Pastikan Pembangunan Fisik Tepat Sasaran Di Gandusari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:20 WIB

Pengecoran Rabat Jalan TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Tunjukkan Progres Signifikan di Desa Krisik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:42 WIB

Wujud Toleransi, Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bersihkan Pura Agung Arga Sonya

Senin, 16 Februari 2026 - 12:42 WIB

TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Dan Warga Gotong Royong Cor Pondasi Rumah Mbah Mujinah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:33 WIB

TMMD Ke 127 Tak Hanya Bangun Rumah, Jembatan Dan Jalan, Prajurit TNI Turut Juga Bantu Warga Perah Susu Sapi

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:56 WIB

Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Ajarkan Anak-Anak Mengaji Di Dusun Barurejo

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:51 WIB

Akselerasi Pembangunan, Material Jembatan TMMD Ke 127 Mulai Didrop Di Desa Krisik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!