Insan Pers Minta Klarifikasi Resmi dari Gubernur Dedi Mulyadi atas Pernyataan yang Dinilai Melemahkan Peran Media dalam Demokrasi

LIPUTAN3

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:58 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media, menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “Gubernur Konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan di depan mahasiswa-mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

“KDM selaku gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku gubernur.

“Itu kan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos. Jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

Produk pers, lanjutnya, memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri, sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

Selain itu, produk pers berupa iklan, advertorial, dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggung jawab dalam hal perpajakan.

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Gelar Aksi di Bandung, Desak Panglima TNI Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
Cipayung Sumedang Bangun Ruang Edukasi Aktivisme dan Serukan Dukungan Terhadap Andrie Yunus
Teror Terhadap Aktivitas HAM, Wujud Nyata Mati Suri nya Demokrasi
Proyek Bandung Tombolo yang direncanakan untuk Desa Padang Lampe, Mangkrak, telah menjadi perhatian utama sejak tahun 2014
Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak
Cegah Anarkis Saat Hari HAM, Ketua Viking Campus Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Jabar
Demi NKRI Harga Mati, Eks Napiter Ini Siap ‘Amankan’ Natal dan Tahun Baru Bersama TNI-Polri
Ketua Biro Hukum ASPETRI, Adv. Sebir, Geram terhadap Iklan Vulgar dan Pengobatan Tanpa Izin: Serukan Taat Regulasi dan Uji Kompetensi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:35 WIB

Jalan Baru untuk Petani, TMMD Abdya Kejar Target di Gunung Cut

Rabu, 29 April 2026 - 18:38 WIB

TMMD Ke-128 Abdya: TNI dan Warga Sulap Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan

Rabu, 29 April 2026 - 18:33 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim Abdya Ajak Warga Jangan Takut Suntik

Rabu, 29 April 2026 - 16:16 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Jemput Bola, Warga Gunung Cut Dapat Pengobatan Gratis Door to Door

Rabu, 29 April 2026 - 15:01 WIB

Warga dan Satgas TMMD Gotong Royong Rehab RTLH, Progres Capai 18 Persen

Rabu, 29 April 2026 - 13:48 WIB

Dari Gubuk ke Rumah Layak, TMMD Kodim 0110/Abdya Kebut Pembangunan RTLH

Rabu, 29 April 2026 - 13:47 WIB

TMMD Abdya Kebut Rehab RTLH di Gunung Cut, Kini Masuk Tahap Pasang Bata

Selasa, 28 April 2026 - 19:30 WIB

Satgas TMMD dan Alat Berat Kompak, Jalan Gunung Cut Mulai Terbentuk

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Jalan Baru untuk Petani, TMMD Abdya Kejar Target di Gunung Cut

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:35 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD ke-128 Kodim Abdya Ajak Warga Jangan Takut Suntik

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:33 WIB