Sopir Travel Diduga Sentuh Bagian Tubuh Penumpang Saat Mengemudi di Gayo Lues, Polisi Turun Tangan

LIPUTAN 3

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:50 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren | 17 Juni 2025 Sebuah perjalanan yang semula diharapkan berjalan lancar berubah menjadi pengalaman traumatis bagi seorang perempuan penumpang travel asal Medan, Sumatera Utara. Ia melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh sopir travel yang mengantarnya menuju Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 05.50 WIB, di Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane. Lokasi kejadian berada di wilayah Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung — salah satu jalur pegunungan yang cukup sepi di jam-jam tersebut.

Korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan perlindungan, menuturkan bahwa ia berangkat dari Medan sehari sebelumnya, Sabtu, 14 Juni 2025, menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 19xxxx. Mobil tersebut merupakan armada salah satu agen travel reguler yang biasa beroperasi antarprovinsi. Di dalam mobil hanya terdapat dua penumpang termasuk dirinya, serta seorang sopir yang belakangan diketahui berinisial S (35), warga Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban duduk di kursi depan, tepat di samping sopir. Dalam perjalanan, mereka sempat berbincang ringan hingga sekitar pukul 05.50 WIB. Namun, suasana berubah ketika pelaku secara tiba-tiba meletakkan tangannya ke atas paha korban dan berupaya menyentuh bagian tubuh sensitif lainnya.

“Tindakan itu terjadi begitu cepat. Saya sangat kaget dan langsung berteriak marah kepadanya,” ungkap korban dalam laporan yang disampaikan ke Polres Gayo Lues.

Sopir sempat meminta maaf di tempat, namun korban menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk segera mengambil langkah hukum. Setibanya di Blangkejeren, ia melaporkan insiden tersebut ke Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Benar, kami sudah menerima laporan tersebut. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Korban sudah kami mintai keterangan, dan kami tengah memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan,” jelas IPTU Abidinsyah.

Sementara itu, Kanit IV PPA AIPDA Munawir, S.H., menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Dalam Pasal 46 Qanun Jinayah disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja melakukan pelecehan seksual dapat dijatuhi uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 45 kali, atau denda hingga 450 gram emas murni, atau kurungan penjara maksimal 45 bulan,” tegas Munawir.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan adil tanpa intervensi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kepolisian akan mendampingi korban dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh,” tambah IPTU Abidinsyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memproses perkara ini. Sopir travel yang diduga menjadi pelaku tengah dalam tahap pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi sanksi pidana sesuai qanun yang berlaku di wilayah hukum Provinsi Aceh. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Damping SPN Polda Aceh Bantu Pulihkan Dampak Bencana lewat Bantuan Logistik
Tanggap Banjir Bandang, Polres Gayo Lues Salurkan Sembako, Layanan Medis, dan Akses WiFi Gratis di Desa Remukut
Personel Polres Gayo Lues Bantu Pasang Sling Evakuasi Warga Sakit, Sempat Terhanyut Saat Tali Putus namun Berhasil Selamat
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 di Gayo Lues Diwarnai Edukasi Hukum dan Gerakan Kesadaran Publik
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Bangun Jembatan Gantung Darurat di Desa Rerebe Pasca Banjir Besar
Satbinmas Polres Gayo Lues Gelar Trauma Healing untuk Pengungsi Korban Banjir Bandang dan Longsor di Gedung BLK
Hari ke-11 Pasca Banjir Bandang, Kapolres Gayo Lues Bersama Instansi Terkait Terus Buka Akses Telekomunikasi, Jalan, dan Distribusi Sembako
Kapolsek Blangkejeren Pimpin Patroli Pengamanan Objek Vital Pascabencana di Gayo Lues

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:31 WIB

Pajri Gegoh: LSM Bayangan Bandar Narkoba Harus Dibongkar Sebelum Menggerogoti Institusi Negara

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:25 WIB

Aksi Mulia! Pemuda Tuah Ame Berhasil Kumpulkan Rp 72 Juta untuk Bantu Korban Banjir

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:22 WIB

Kapolres Gayo Lues Tembus Akses Kecamatan Putri Betung yang Terisolir, Lanjut Cek Jalan Perbatasan Berdampingan Dengan Kapolres Aceh Tenggara

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:26 WIB

Polres Gayo Lues Antar Warga Tujuan Kutacane dan Evakuasi Masyarakat Sakit dari Putri Betung

Selasa, 25 November 2025 - 19:33 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serukan Transparansi dan Kelayakan dalam Penerimaan Zakat, Tegaskan Uang Tidak Berkah Tak Bawa Kebaikan

Rabu, 12 November 2025 - 22:51 WIB

Pihak Desa Tegas: Jalan Rabat Beton Lawe Mantik Sudah Masuk APBK 2025 dan Dilaksanakan Sesuai RAB

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:32 WIB

LSM LIRA Soroti Dugaan “Main Mata” Oknum Polisi dengan Bandar Narkoba di Aceh Tenggara

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Dua Lokasi di Aceh Tenggara Jadi Titik Awal Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru