Terima Kasih Atas Masukan Masyarakat, Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Boleh Diintervensi. “Ucap Kejari Bitung

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 04:42 WIB

50215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung Sulut – beredar postingan disejumlah grup Facebook yang meminta Kajari Bitung segera menetapkan Tersangka dugaan penyalagunaan anggaran perjalanan dinas pada DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Bitung menyampaikan menerima setiap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, termasuk di media sosial. 17/04/2025

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun beliau menegaskan bahwa Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga, kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun juga.

Penegakan Hukum harus dilakukan secara profesional berproses sesuai koridor hukum. Yadyn menyampaikan aspirasi tersebut hal yang lumrah dan kami akan terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat.

Baik yang datang langsung maupun melalui postingan media sosial, dan mengundang masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan Korupsi di DPRD Bitung untuk datang langsung ke kantornya.

Kami buka pelayanan hukum dari jam 08.00 sd 20.00. Silahkan masyarakat mengunjungi kantor kami.

Mengenai penyidikan Korupsi perjalanan dinas, Kajari Yadyn menyampaikan kepada masyarakat untuk lebih bersabar menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut. Kami semua bekerja profesional. Bekerja berdasarkan prinsip dan koridor hukum.

FAM.06

Berita Terkait

Polda Riau Diapresiasi Komisi Informasi Atas Layanan Publik Responsif dan Transparan
SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045
IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan
UU Minerba Hanya Macan Kertas di Batam: Pelanggaran Izin Tambang Dianggap Angin Lalu
Pemerintah Pusat Percayakan Hilirisasi Perkebunan Kelapa di Meranti, Ini Target dan Tahapannya
Tangisan Seorang Ibu dan Senyapnya Proses Hukum: Kasus Kematian Bayi 3 Hari di Ogan Ilir Belum Juga Temukan Titik Terang
Dianggap Menghalang – Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi
LMB Nusantara Apresiasi Presiden Prabowo, PT Agrinas Diminta Tunduk dan Patuh

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru