Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

LIPUTAN3

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:43 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Usaha yang dijalankan oleh PT Dream Network Solusindo yang menjual kembali layanan jasa internet Home to Home Tanpa ijin dari Kemenkominfo telah melanggar ketentuan Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi merupakan perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana maupun sangsi Administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Bahkan berdasarkan undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan permen Kominfo Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Wajib mendapatkan izin dari menteri, Hal ini PT Dream Network Solusindo diduga tidak memiliki izin dari menteri Kominfo sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 22 yang berbunyi penjualan jasa telekomunikasi dapat dilakukan secara Jual kembali antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi yang di tuangkan dalam perjanjian kerjasama dan Pasal 35 yang berbunyi penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memperoleh izin penyengaraan dari Menteri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 3 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem transaksi elektronik kegiatan Reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, Yakni dengan memperoleh sertifikat standar jasa jual kembali jasa telekomunikasi.

Apabila PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan usaha penyelengaraan jasa telekomunikasi dan penjualan kembali jasa telekomunikasi Home to Home harus memperoleh izin (ULO) Uji Laik Operasi 120 hari kalender Setelah mendapatkan izin dari Kementerian, Sesuai Pasal 8 Undang undang Permenkominfo dan sebelum PT Dream Network Solusindo mendapatkan izin dari menteri untuk menjalankan usaha jasa telekomunikasi wajib memperoleh sertifikat uji laik operasi.

Bahwa uraian di atas tersebut, Tim Advokasi Media Muhammad Nur, S. H dan Ichsanul Azim Hasibuan, S. H yang disesuaikan dengan bukti bukti yang diperoleh Tim menilai PT Dream Network Solusindo belum memenuhi kriteria sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi maupun penjualan kembali jasa telekomunikasi ( Voucher Home to Home) berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia sehingga merugikan negara disebabkan PT Dream Network Solusindo tidak membayarkan Pajak kepada Negara ( PNBP ) Pendapatan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ( BHP ) Dan Universal Service ( USO ) di karenakan PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan Penyelenggaraan jasa telekomunikasi tidak memperoleh Izin dari Negara, Maka dapat dikenakan sangsi berupa Pidana dan Sanksi Administrasi. ( Tim Advokasi Media)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Seluruh Personel dan PHL Jelang Idul Fitri 1447 H
Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online
Ketua Umum DPP LPAI Prof DR Seto Mulyadi, M. Si, S. Psi, Hadiri Pelantikan DPD LPAI Batu Bara
Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil
Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20 WIB

TNI Bersama Warga Buka Jalan 2,5 Kilometer di Gunung Cut

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Sasaran Fisik TMMD di Abdya

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:23 WIB

Rumah Warga Gunung Cut Mulai Dipasang Plafon, Satgas TMMD Kodim Abdya Kebut Rehab RTLH

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:04 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga Sulap Rumah Nurhabibah Jadi Lebih Layak Huni

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:36 WIB

Rumah Warga Kurang Mampu di Gunung Cut Direhab, Satgas TMMD Pacu Pengerjaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:14 WIB

Jalan Baru TMMD di Gunung Cut Permudah Petani Angkut Hasil Panen

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:49 WIB

Malam Final Meriah, Satgas TMMD Kodim Abdya Apresiasi Juara Lomba Adzan dan Tilawah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:28 WIB

Lomba Layangan Tradisional TMMD Abdya Jadi Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Budaya

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Takalar Temui Korban Bencana Di Galesong Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22 WIB

ACEH BARAT DAYA

TNI Bersama Warga Buka Jalan 2,5 Kilometer di Gunung Cut

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Sasaran Fisik TMMD di Abdya

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:15 WIB