Tanpa Kepastian Hukum, Warga Pancur Batu Terus Jadi Korban: Ladang Sawit Diracun Setelah Tanaman Dibakar

LIPUTAN 3

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:47 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Pancur Batu — Ketakutan dan kecemasan kembali menyelimuti warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Teror terhadap lahan pertanian milik warga terjadi lagi. Setelah sebelumnya ladang dibakar dan tanaman produktif dirusak, kini ratusan pohon kelapa sawit milik warga kembali menjadi sasaran pengrusakan. Kali ini, pohon-pohon sawit itu diracun oleh orang tak dikenal (OTK).

Korban perusakan tersebut adalah Irwanto Sembiring (47) dan adiknya, Freddi Chandra Sembiring (42), keduanya warga Dusun I, Desa Durin Simbelang. Ladang mereka yang masing-masing berada di Jalan Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu, dengan luas sekitar 13.119 meter persegi dan 12.117 meter persegi, kini tampak rusak parah. Ratusan pohon sawit menguning dan mati nyaris serentak.

Irwanto menjelaskan bahwa kerusakan tanaman mereka sangat mencolok. Daun-daun sawit layu dan berubah warna secara merata, diduga kuat akibat racun pestisida yang disuntikkan langsung ke batang. “Ada ratusan pohon. Tidak tahu siapa yang meracun. Buahnya sudah tidak bisa dipanen karena pasti sudah terkontaminasi racun. Ini pengrusakan yang sangat kejam,” ujar Irwanto, Sabtu (14/06/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanaman kelapa sawit yang mereka pelihara selama bertahun-tahun merupakan sumber utama penghidupan keluarga. Kini semuanya hancur. Dan yang lebih menyakitkan, ini bukan kejadian pertama. Beberapa bulan sebelumnya, keluarga besar Sembiring juga mengalami perusakan ladang berupa pembakaran pondok, perusakan tanaman buah dan alat pertanian.

Berikut rincian para pelapor dan isi laporan-laporan sebelumnya yang telah masuk ke Polsek Pancur Batu:

Jenny br Sembiring

Alamat: Dusun I, Desa Durin Simbelang, Pancur Batu

Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Waktu: 28 April 2025 pukul 18.07 WIB

Dugaan Tindak Pidana: Pengrusakan tanaman

Barang yang dirusak: ±50 batang belimbing dan ±30 batang pohon pisang

Kerugian: ±Rp6.000.000,-

Dasar Hukum: Pasal 406 ayat (1) KUHP

Irwanto Sembiring (47)

Alamat: Dusun I, Desa Durin Simbelang, Pancur Batu

Laporan Polisi Nomor: LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Waktu: 28 April 2025 pukul 18.45 WIB

Dugaan Tindak Pidana: Pembakaran dan perusakan properti

Barang yang dirusak: Satu unit pondok ladang dan satu unit mesin pompa air

Kerugian: ±Rp11.000.000,-

Dasar Hukum: Pasal 406 ayat (1) KUHP

Setia Budi Sembiring

Alamat: Dusun I, Desa Durin Simbelang, Pancur Batu

Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Waktu: 28 April 2025 pukul 17.41 WIB

Dugaan Tindak Pidana: Pengrusakan tanaman

Barang yang dirusak: ±30 batang belimbing

Kerugian: ±Rp5.000.000,-

Dasar Hukum: Pasal 406 ayat (1) KUHP

Namun hingga kini, belum ada satu pun pelaku yang ditangkap atau diungkap identitasnya oleh pihak kepolisian.

Setelah perusakan terbaru pada 14 Juni 2025, dua laporan tambahan kembali dibuat dan disampaikan ke Polsek Pancur Batu oleh pihak keluarga:

Irwanto Sembiring (laporan terbaru)

Alamat: Dusun I, Desa Durin Simbelang

Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Waktu: 14 Juni 2025 pukul 18.14 WIB

Dugaan Tindak Pidana: Pengrusakan ratusan pohon kelapa sawit

Lokasi: Jl. Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu

Dasar Hukum: Pasal 460 KUHP

Freddi Chandra Sembiring (42)

Alamat: Dusun I, Desa Durin Simbelang

Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Waktu: 14 Juni 2025 pukul 17.16 WIB

Dugaan Tindak Pidana: Pengrusakan tanaman sawit ±100 pokok

Lokasi: Jl. Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu

Dasar Hukum: Pasal 406 ayat (1) KUHP

Keluarga Sembiring menduga kuat perusakan ini terkait dengan upaya intimidasi atau penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan jaringan kriminal. Mereka menyebut kemungkinan kuat bahwa pelaku adalah suruhan dari jaringan bandar narkoba dan perjudian tembak ikan yang cukup lama beroperasi di kawasan Pancur Batu.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari aparat kepolisian atas perkembangan kasus ini. Terpisah, saat kami mencoba mengonfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 14 Juni 2025, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan.

(Tim)

Berita Terkait

Aspirasi Warga Kutalimbaru Belum Dijawab, DPRD Deli Serdang Dinilai Lamban Tanggapi Kasus PT Serdang Hulu
Ketua Pemuda Pancasila Desa Tanjung Rejo Dani Mahata Sitorus Amankan Ayah Kandung Yang Setubuhi Anak Kandung Berulang Ulang Kali
Provokasi Murahan di Tanjung Morawa, Husen Tamora Jadi Sasaran Fitnah, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Provokator
Pelaku Penganiayaan Juanda Masih Bebas Berkeliaran
Rayakan Kemerdekaan, Lapas Lubuk Pakam Turun Langsung Bagikan Sembako ke Warga
Kasus Penganiayaan Tak Diproses, Ketua F.SPTSI Soroti Penggeledahan dan Penangkapan di Medistra
Hijrah Adalah Cahaya: Nazarianti Bawa Semangat Perubahan Positif di Tanjung Morawa-B
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi Diminta Tangkap Bos Togel NN di Namorambe dan Talun Kenas

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru