Agrinas Terima Lahan 717 Ribu Hektare dari Satgas PKH: Transparansi Proses Penyerahan Dipertanyakan Publik

LIPUTAN 3

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:06 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga serta didukung oleh TNI dan Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum kehutanan. Pada Selasa (10/6), Satgas PKH melaksanakan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau seluas lebih kurang 81.793 hektare.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum negara atas kawasan hutan konservasi yang statusnya adalah tanah negara. Aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, berkebun, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di dalam kawasan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selama bertahun-tahun, kawasan TNTN telah mengalami tekanan luar biasa akibat penguasaan lahan secara melawan hukum, pembangunan fasilitas masyarakat tanpa izin, dan maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang dilindungi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan persnya.

Selain menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar hukum, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Hingga Juni 2025, total lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh Tim Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare. Capaian ini tersebar di berbagai provinsi sebagai berikut: Kalimantan Tengah 400.816,53 hektare, Riau 331.838,67 hektare, Kalimantan Barat 153.359,44 hektare, Sumatra Utara 22.559,47 hektare, Kalimantan Timur 26.185,84 hektare, Kalimantan Selatan 30.516,21 hektare, Sumatra Selatan 25.601,12 hektare, Sumatra Barat 3.897,44 hektare, dan Jambi 14.836,59 hektare.

Sebanyak 64 kabupaten dan 406 perusahaan tercakup dalam wilayah yang telah dikembalikan ke negara. Dari jumlah tersebut, 717.703,33 hektare telah dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara legal dan berkelanjutan. Penyerahan ini dilakukan dalam tiga tahap besar:

  1. Tahap Pertama, melibatkan pengembalian lahan dari 23 perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, dengan total luas lahan mencapai 221.868 hektare. Tahap ini menjadi langkah awal penting, mengingat Duta Palma Group telah lama menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran hukum kehutanan dan penguasaan lahan tanpa izin yang sah.

  2. Tahap Kedua, mencakup 109 perusahaan lainnya yang tersebar di berbagai wilayah, dengan luasan total 216.990,25 hektare. Perusahaan-perusahaan ini teridentifikasi mengelola lahan di kawasan hutan negara yang dilepaskan tanpa memenuhi kewajiban legal, termasuk kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas konsesi.

  3. Tahap Ketiga, berasal dari hasil putusan eksekusi pengadilan terhadap PT Torganda, dengan luas lahan sebesar 48.761 hektare. Ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga memanfaatkan jalur hukum untuk memulihkan penguasaan atas tanah negara.

Selain ketiga tahap tersebut, hasil verifikasi dan Berita Acara (BA) lapangan menunjukkan adanya penguasaan oleh 144 perusahaan lainnya dengan total luas 230.084,14 hektare. Lahan-lahan ini saat ini sedang dalam tahap validasi dan penyiapan untuk diserahkan dalam fase berikutnya.

Untuk mengejar target 3 juta hektare, Tim Satgas PKH akan melanjutkan penertiban atas pelanggaran perizinan pemanfaatan hutan, termasuk penegakan terhadap kewajiban 20 persen plasma dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban di hutan-hutan konservasi lainnya.

Dalam kesempatan itu, Harli Siregar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung penertiban, khususnya di kawasan TNTN.

“Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Kehadiran rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini,” pungkas Harli Siregar.

(*/Red/Ros.H)

Berita Terkait

Puncak HUT Polwan di Pekanbaru, Kapolda Riau Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dan Etika dalam Tugas Kepolisian
Nasrol Akmal: “Pengadaan Seragam Bukan Urusan Dinas, Sekolah Harus Lindungi Orang Tua dari Beban Tambahan”
Kasus FL Dirawat Usai Dugaan Bullying, Kepsek SMAN 9: Siap Kooperatif dalam Proses Hukum
Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi
Wakapolda Riau Kawal Prosesi Pemakaman Iptu Donald yang Gugur Setelah Tiga Pekan Bertugas Melawan Api
Kapolda Riau Hadiri Takziah Malam Terakhir, Kenang Pengabdian Ipda Donald dalam Misi Karhutla
Kapolda Riau: Penindakan Beras Oplosan Bentuk Nyata Perlindungan Konsumen Sesuai Arahan Kapolri
Pelaku Karhutla di Rohil Ditangkap Polisi, Ancaman Pidana Berat Menanti

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru