Proyek Rabat Beton Desa Sri Muda Diduga Dimark-Up, Nilai Pagu Rp180 Juta Hanya Hasilkan Pekerjaan Senilai Rp60 Juta

LIPUTAN 3

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:06 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE WASPADA INDONESIA |  Pembangunan Jalan Rabat Beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 di Desa Srimuda, Darul Hasanah, kabupaten Aceh Tenggara, kini mulai menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek pembuatan rabat beton bernilai Rp180 juta dengan volume panjang pekerjaan 173 meter dengan lebar 2,3 meter itu disinyalir terjadi adanya dugaan mark up sehingga menyebabkan terjadinya perbuatan merugikan yang keuangan negara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang diterima media ini, menyebutkan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan selama 30 hari itu hanya dilaksanakan kurang dari 10 hari masa pekerjaan. Hal itu tentu saja menimbulkan pertanyaan disejumlah kalangan masyarakat sekitar.

Dengan adanya pemangkasan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hal itu tentu menjadi pemicu awal dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam mengurangi kualitas spesifikasi teknis pekerjaan pada proyek tersebut.

Dilain sisi, media ini juga mendapati perkiraan hitungan dana kegiatan itu dari seorang sumber yang ingin dirahasiakan identitasnya menyebutkan. Dalam perincian pembangunan Rabat beton tersebut yaitu untuk pembelian semen 200 sak, dikali Rp60 ribu persak Rp12.000.000.

Pembelian Material lebih kurang 15 Mobil Dam Truck. Rp400 kali 15 Dam Truck Rp 6.000.000.

Dengan ongkos pekerja dibandrol dengan harga permeter, 173 meter kali 120 ribu per meter Rp20.760.000.

Selanjutnya, 0P Tpk Rp2.500.000. Pajak PPN dan PPH 11% kali dari panggu Anggaran 180 juta Rp.19,030.000. Dengan demikian jumlah total pengeluaran dipekiraan pembangunan rabat beton tahap 1 tahun 2025 desa tersebut diperkirkan hanya membutuhkan dana senilai Rp 60.290.000 dari pagu anggaran proyek senilai Rp 180.000.0000. sisa dana pekerjaan tersebut sebesar Rp 119.710.000( seratus sembilan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah

Jika nilai yang disebutkan itu benar, sepertinya lembaga swadaya Masyarakat LSM Tipikor Aceh Tenggara.Jupriadi R minta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri Kutacane maupun Unit Tipidkor Polres Aceh Tenggara, harus menggusut tuntas permasalahan ini sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dapat sedini mungkin diselamatkan.

Menelisik lebih dalam terkait tentang pekerjaan tersebut, kepala Desa Sri Muda, Baharudin saat dikonfirmasi Minggu 8 Juni 2025 dia katakan pembangunan rabat beton tersebut tidak ada masalah , kalau menurut saya itu sudah banar.pungkasnya

(Red 02)

Berita Terkait

Pihak Desa Tegas: Jalan Rabat Beton Lawe Mantik Sudah Masuk APBK 2025 dan Dilaksanakan Sesuai RAB
LSM LIRA Soroti Dugaan “Main Mata” Oknum Polisi dengan Bandar Narkoba di Aceh Tenggara
Dua Lokasi di Aceh Tenggara Jadi Titik Awal Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Satresnarkoba Ringkus Perempuan di Agara, Sabu Disimpan dalam Dompet
Rp31 Miliar Dana Kesehatan Tak Jelas Rimbanya, Kejaksaan Aceh Tenggara Didesak Berani Membuka Penyelidikan
Pemerintah Desa Kuta Buluh Gelar Musyawarah Dusun dan Salurkan BLT Tahap IV Secara Transparan
Ketua LSM PPKMA Kecam Isu Liar Terhadap Kepala Sekolah, Sebut Isu Pendidikan Jangan Jadi Alat Politik Murahan
APBN Rp 411 Juta Mengalir ke SD Negeri Lawe Bekung, Tapi Pekerja Dibiarkan Bertaruh Nyawa—Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru