Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

LIPUTAN 3

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 02:28 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Ketua Umum LSM LIBERAL (Lembaga Independen Berantas Kriminal), Alex Simatupang, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan Leo Sembiring Depari. Ia mengecam keras insiden tersebut dan meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menangkap pelaku.

Leo Sembiring diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistiknya saat insiden terjadi. Ia sedang melakukan konfirmasi atas sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Simpang Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Menurut keterangan, Leo hendak mengonfirmasi keberadaan bangunan tersebut kepada Camat Medan Tuntungan pada 17 April 2025. Namun, pada hari yang sama, seorang pria berinisial OS menghubunginya dan mengaku diperintahkan oleh Camat untuk bertemu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan pun dijadwalkan keesokan harinya, 18 April 2025. Saat itulah Leo bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik bangunan. Dalam perbincangan, situasi memanas setelah pria tersebut diduga tersulut emosi usai mengetahui bahwa Leo telah mengonfirmasi bangunan tersebut kepada Camat. Pelaku bahkan mengaku memiliki saham di lokasi tersebut.

“Kejadian itu berlangsung cepat. Setelah terjadi adu argumen, Leo memilih meninggalkan lokasi. Namun pelaku mengejar, lalu memiting leher Leo hingga sesak napas. Beruntung, Leo berhasil melepaskan diri dan diselamatkan warga sekitar dalam kondisi tanpa baju dan sandal,” ungkap Alex Simatupang.

Leo kemudian dibawa warga ke Polsek Medan Tuntungan dan langsung membuat laporan resmi atas peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Alex menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa pelaku bisa dijerat pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Leo Sembiring membenarkan kronologi yang disampaikan. Ia menuturkan bahwa pelaku sempat mengancam akan menelanjanginya di depan umum, serta merobek bajunya dengan cara ditarik secara paksa.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis. Tindakan kekerasan yang saya alami jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi dan pelanggaran hukum. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk melalui jeratan UU Pers,” kata Leo.

Peristiwa ini pun mendapat perhatian dari sejumlah tokoh, termasuk Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., yang turut mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Berita Terkait

Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Rutan Kelas I Medan Tandatangani Komitmen Bersama: Perkuat Integritas dan Antinarkoba di Lingkungan Pemasyarakatan
Sidang Etik Kompol DK Segera Digelar
Isu Rutan I Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata HOAKS, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Rutan Kelas I Medan Gelar Skrining TB Bagi 200 Warga Binaan
Rutan Kelas I Medan Bagikan 50 Paket Bansos kepada Pengemudi Ojek Online

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru