LSM LIRA Soroti Dugaan “Main Mata” Oknum Polisi dengan Bandar Narkoba di Aceh Tenggara

LIPUTAN 3

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:32 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA. Organisasi tersebut mendesak Kapolda Aceh turun tangan langsung untuk membongkar apa yang mereka sebut sebagai indikasi kuat permainan kotor aparat dalam penegakan hukum.

Menurut Ketua LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, laporan yang masuk ke pihaknya menyebut bahwa tersangka AW sempat ditangkap di Medan, Sumatera Utara, dalam sebuah operasi penegakan hukum. Namun setelah penangkapan tersebut, AW diduga dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan tanpa status hukum yang jelas.

“Kalau memang benar dilepaskan begitu saja tanpa proses yang sah, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap penegakan hukum. Aparat tidak boleh bermain-main apalagi melindungi pelaku kejahatan narkoba,” kata Fazriansyah, Minggu (19/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fazriansyah menyampaikan bahwa praktik semacam ini sangat mencederai kepercayaan publik dan melemahkan komitmen negara dalam memerangi narkotika. Ia juga menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, serta mencoreng kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Harus ada penyelidikan terbuka. Kapolda Aceh jangan hanya melihat ini sebagai isu internal. Ini berdampak besar pada kepercayaan masyarakat luas,” tegasnya.

LSM LIRA pun mendesak agar Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh segera membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut keterlibatan seluruh anggota yang ada di lapangan saat kejadian.

Menurut Fazriansyah, masyarakat saat ini tidak hanya menilai kinerja aparat dari hasil akhir, tapi juga dari proses hukum yang transparan dan berintegritas. Apabila proses awal penangkapan saja sudah diragukan, maka publik pantas mempertanyakan independensi dan netralitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus narkotika.

Tak hanya itu, Fazriansyah juga menyatakan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkrit dari Polda Aceh untuk membuka dan menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Ini bukan sekadar desakan. Ini suara dari masyarakat bawah yang melihat hukum seperti permainan. Kami tak ingin mentalitas aparat bobrok dibiarkan berkembang,” ujarnya.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara maupun Polda Aceh terkait dugaan ini. Namun di tengah naiknya perhatian publik terhadap isu narkoba, tekanan terhadap kepolisian untuk bertindak tegas dan transparan dalam kasus ini terus menguat. (TIM)

Berita Terkait

Pihak Desa Tegas: Jalan Rabat Beton Lawe Mantik Sudah Masuk APBK 2025 dan Dilaksanakan Sesuai RAB
Dua Lokasi di Aceh Tenggara Jadi Titik Awal Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Satresnarkoba Ringkus Perempuan di Agara, Sabu Disimpan dalam Dompet
Rp31 Miliar Dana Kesehatan Tak Jelas Rimbanya, Kejaksaan Aceh Tenggara Didesak Berani Membuka Penyelidikan
Pemerintah Desa Kuta Buluh Gelar Musyawarah Dusun dan Salurkan BLT Tahap IV Secara Transparan
Ketua LSM PPKMA Kecam Isu Liar Terhadap Kepala Sekolah, Sebut Isu Pendidikan Jangan Jadi Alat Politik Murahan
APBN Rp 411 Juta Mengalir ke SD Negeri Lawe Bekung, Tapi Pekerja Dibiarkan Bertaruh Nyawa—Siapa Bertanggung Jawab?
Maulid Nabi Muhammad di Desa Kute Kuta Buluh Akan Dimeriahkan Ceramah Tgk. H. Marhaban Husni

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru