Aceh Tenggara – Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA. Organisasi tersebut mendesak Kapolda Aceh turun tangan langsung untuk membongkar apa yang mereka sebut sebagai indikasi kuat permainan kotor aparat dalam penegakan hukum.
Menurut Ketua LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, laporan yang masuk ke pihaknya menyebut bahwa tersangka AW sempat ditangkap di Medan, Sumatera Utara, dalam sebuah operasi penegakan hukum. Namun setelah penangkapan tersebut, AW diduga dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan tanpa status hukum yang jelas.
“Kalau memang benar dilepaskan begitu saja tanpa proses yang sah, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap penegakan hukum. Aparat tidak boleh bermain-main apalagi melindungi pelaku kejahatan narkoba,” kata Fazriansyah, Minggu (19/10/2025).
Fazriansyah menyampaikan bahwa praktik semacam ini sangat mencederai kepercayaan publik dan melemahkan komitmen negara dalam memerangi narkotika. Ia juga menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, serta mencoreng kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Harus ada penyelidikan terbuka. Kapolda Aceh jangan hanya melihat ini sebagai isu internal. Ini berdampak besar pada kepercayaan masyarakat luas,” tegasnya.
LSM LIRA pun mendesak agar Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh segera membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut keterlibatan seluruh anggota yang ada di lapangan saat kejadian.
Menurut Fazriansyah, masyarakat saat ini tidak hanya menilai kinerja aparat dari hasil akhir, tapi juga dari proses hukum yang transparan dan berintegritas. Apabila proses awal penangkapan saja sudah diragukan, maka publik pantas mempertanyakan independensi dan netralitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus narkotika.
Tak hanya itu, Fazriansyah juga menyatakan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkrit dari Polda Aceh untuk membuka dan menuntaskan kasus ini secara profesional.
“Ini bukan sekadar desakan. Ini suara dari masyarakat bawah yang melihat hukum seperti permainan. Kami tak ingin mentalitas aparat bobrok dibiarkan berkembang,” ujarnya.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara maupun Polda Aceh terkait dugaan ini. Namun di tengah naiknya perhatian publik terhadap isu narkoba, tekanan terhadap kepolisian untuk bertindak tegas dan transparan dalam kasus ini terus menguat. (TIM)
































