DPW Fanst Kawal Program Gubernur, Usul Aksi Serius Berantas Tambang Ilegal

LIPUTAN 3

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:39 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fanst Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap program-program strategis Gubernur Aceh. Dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/9/2025), Sekretaris Jenderal DPW Fanst menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kita mendukung penuh pernyataan Gubernur Aceh. Segala program yang berpihak kepada rakyat harus kita dorong bersama,” ujarnya.

Namun tidak hanya sekadar mendukung, Sekjen DPW Fanst juga menyerukan langkah konkret kepada aparat penegak hukum. Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk bertindak tegas dalam memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai semakin massif di sejumlah wilayah provinsi tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal sangat merugikan negara karena berpotensi menggerus pendapatan asli daerah serta merusak ekosistem. Ia pun menekankan bahwa keberadaan mafia tambang harus dihadapi dengan keberanian dan integritas tinggi.

“Kami mendesak Polda Aceh agar serius memberantas mafia tambang ilegal. Ini penting untuk menjaga wibawa hukum serta memberikan kepastian bagi investasi yang sehat dan berkelanjutan di Aceh,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, termasuk tokoh adat, akademisi, dan aktivis lingkungan untuk ikut serta dalam mendorong tata kelola pertambangan yang transparan dan bertanggung jawab. Penegakan hukum, kata dia, tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan publik.

“Kita ingin melihat Aceh tumbuh sebagai daerah yang adil, makmur, dan sejahtera. Itu membutuhkan kerja sama nyata antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa DPW Fanst akan terus melakukan pemantauan serta memberikan masukan kebijakan melalui jalur-jalur komunikasi yang konstruktif.

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang diemban oleh organisasi dalam mendukung transformasi pelayanan publik, ketertiban hukum, serta pembangunan berkelanjutan di Aceh. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Tetapkan Standar Pelayanan Baru untuk Wujudkan Layanan Publik Berkualitas
Aktivis M. Purba Tegas: PT HOPSON Harus Disegel, Ini Pelanggaran Nyata terhadap UU Kehutanan dan PPLH
Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Jadi Wadah Kreatif Anak Muda Aceh di Dunia Modifikasi Motor dan Mobil
Dana BOS dan Pungutan Biaya Masuk MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh Harus Diusut Lima Tahun ke Belakang
Pengkhianatan terhadap Tanah Aceh: Empat Pulau Hilang, Suara Rakyat Menuntut Keadilan dan Transparansi
Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan Mangkrak di Aceh Tengah
Modus Janji Untung Besar, Peternak di Banda Aceh Tertipu Puluhan Juta oleh Pegawai Barbershop
Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru