Skandal Gratifikasi di Aceh Singkil: Kepala Dinas Diduga Coba Bungkam Aktivis dengan Uang

LIPUTAN 3

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:50 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Ironi besar mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Di tengah gencarnya kampanye antikorupsi, gratifikasi, dan integritas yang baru saja digelar Bupati Safriadi Oyon, justru muncul insiden memalukan. Seorang kepala dinas diduga terlibat praktik gratifikasi untuk meredam kritik publik.

Oknum Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Aceh Singkil berinisial MD, dituding mencoba menyuap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR), Muhammad Syariski. Insiden itu terjadi Rabu sore, 20 Agustus, hanya beberapa jam setelah acara sosialisasi antikorupsi dibuka oleh bupati.

Syariski mengungkapkan, bukan sekali ini dirinya ditawari uang oleh kepala dinas tersebut. Pada 12 Agustus lalu, ia dipanggil oleh seorang ASN berinisial Y ke kantor Disperindag. Di sana, sebuah amplop berisi uang secara tiba-tiba diselipkan ke tangannya. Penolakan keras sudah ia lakukan, namun upaya serupa kembali dilakukan MD pekan ini dengan cara lebih kasar: arogan, bahkan disertai ancaman fisik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dua kali terjadi. Pertama, 12 Agustus lalu di kantor Disperindag, amplop uang langsung diselipkan ke tangan saya. Hari ini lebih parah, kepala dinas berdiri arogan, bahkan mengancam ingin menampar saya,” kata Syariski.

Motif gratifikasi itu, menurut Syariski, terkait sikap kritis DPP BEM-TR terhadap dugaan penyimpangan anggaran di dinas yang dipimpin MD. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 mengungkap adanya Rp 3,83 miliar belanja barang yang belum pernah sampai ke masyarakat penerima, dengan alasan menunggu Surat Keputusan (SK) bupati. BPK juga mencatat kerugian negara akibat kekurangan volume rehabilitasi showroom Dekranasda di Gunung Meriah senilai Rp 92,3 juta.

Syariski menilai alasan menunggu SK hanyalah dalih untuk menutupi praktik kotor pengelolaan anggaran. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kejaksaan Negeri Aceh Singkil harus segera menindaklanjuti temuan BPK. Banyak uang negara yang mengendap, masyarakat tak kunjung menerima haknya. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kesengajaan. Kami juga meminta bupati segera mencopot MD. Pejabat arogan dan tidak profesional tidak layak memimpin,” tegas Syariski.

Kasus ini menelanjangi paradoks besar di Aceh Singkil: pemerintah bicara soal integritas, namun di balik panggung justru ada pejabat yang diduga bermain uang dan kekuasaan. Publik kini menunggu, apakah bupati dan kejaksaan berani membuktikan komitmen antikorupsi, atau justru membiarkan praktik busuk ini berlanjut. (TIM)

Berita Terkait

Pihak Desa Tegas: Jalan Rabat Beton Lawe Mantik Sudah Masuk APBK 2025 dan Dilaksanakan Sesuai RAB
LSM LIRA Soroti Dugaan “Main Mata” Oknum Polisi dengan Bandar Narkoba di Aceh Tenggara
Dua Lokasi di Aceh Tenggara Jadi Titik Awal Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Satresnarkoba Ringkus Perempuan di Agara, Sabu Disimpan dalam Dompet
Rp31 Miliar Dana Kesehatan Tak Jelas Rimbanya, Kejaksaan Aceh Tenggara Didesak Berani Membuka Penyelidikan
Pemerintah Desa Kuta Buluh Gelar Musyawarah Dusun dan Salurkan BLT Tahap IV Secara Transparan
Ketua LSM PPKMA Kecam Isu Liar Terhadap Kepala Sekolah, Sebut Isu Pendidikan Jangan Jadi Alat Politik Murahan
APBN Rp 411 Juta Mengalir ke SD Negeri Lawe Bekung, Tapi Pekerja Dibiarkan Bertaruh Nyawa—Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru