Polres Bitung Menyerahkan Tersangka JFR Dan Dua Unit Truck Tengki BBM Solar Berserta Isinya Sebanyak 17,050 Ke Kejaksaan Negri Bitung

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:29 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BITUNG – Liputan3.net. Humas Polres Bitung – Polres Bitung menyerahkan tersangka JFR dan barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU, adapun pelaksanaan Tahap II ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,
mengkonfirmasi pelaksanaan Tahap II tersebut dan menjelaskan bahwa Tersangka JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini berawal dari laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bitung terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di gudang yang terletak di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 unit mobil tangki serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter yang telah dilelang dan digantikan dengan uang lelang sebesar Rp 100.058.400.

Tersangka dan barang bukti diterima diterima oleh JPU Kejari Negeri Bitung dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku..(Feby)

Berita Terkait

Parkiran Toko Bangunan Sinar Makmur Pari’risi Dikeluhkan, Bikin Macet Setiap Hari
Kepala BGN Di Tuduh dan Difitnah, DPP LPPI ; Rakyat Tidak Percaya
Gubernur Sulut, Julius Selvanus Komaling, Bersama Pemprov sulut Datang Berziarah Ke Makam Pahlawan Nasional.
Wempi Padu Youtuber PADUnet Memperingati Maulid Nabi Muhamad
*Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Tetapkan 29 Tersangka*
Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
*Ketua DPK Unit TNI AD: Jadilah Motor Penggerak Profesionalisme PNS*
Anak Papua Cerdas, Satgas Yonif 521/DY Berikan Buku dan Alat Tulis Meningkatkan Minat Baca Anak-Anak di Papua

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru