Kasus Rudapaksa Anak Tak Kunjung Divonis, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Diguncang Aksi Unjuk Rasa

LIPUTAN 3

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:33 WIB

50677 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE  |  Aksi unjuk rasa digelar oleh sekelompok pemuda yang menamakan diri mereka sebagai Aliansi Barisan Sepuluh Pemuda di depan kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (2/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penundaan vonis terhadap terdakwa kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dianggap mencederai rasa keadilan dan menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Dalam orasinya, koordinator aksi Dahriansyah menyampaikan bahwa Mahkamah Syar’iyah Kutacane seharusnya menjadi tempat masyarakat menggantungkan harapan atas tegaknya keadilan, terlebih dalam kasus-kasus yang menyangkut kejahatan terhadap anak. Namun, menurutnya, hingga hampir satu tahun sejak kasus rudapaksa itu diproses, belum juga ada kepastian hukum yang diberikan oleh pihak Mahkamah. Penundaan vonis yang berlarut-larut terhadap terdakwa dinilai telah mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini jadi pembicaraan masyarakat luas. Bagaimana mungkin perkara kekerasan seksual terhadap anak belum juga selesai vonisnya setelah hampir satu tahun. Kami khawatir penundaan ini bukan tanpa alasan, melainkan ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Dahriansyah lantang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh agar segera turun tangan mengevaluasi kinerja dan integritas Kepala Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Evaluasi ini, menurutnya, penting untuk menjaga kredibilitas lembaga peradilan syariah di mata publik, khususnya di wilayah Aceh Tenggara.

Lebih jauh, para pengunjuk rasa juga meminta agar Mahkamah Agung Republik Indonesia turut memberi perhatian terhadap proses hukum di Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Mereka menilai pentingnya pengawasan dari tingkat pusat agar tidak terjadi praktik-praktik yang dapat menghambat penegakan hukum secara adil dan transparan.

Aksi damai ini juga membawa pesan kuat terkait pentingnya perlindungan terhadap korban rudapaksa anak. Dahriansyah menekankan bahwa kasus serupa kerap terjadi setiap tahun di Aceh Tenggara, namun korban seringkali tidak mendapatkan keadilan yang layak. Ia mendesak para pemangku kepentingan di bidang perlindungan anak, baik pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga terkait, untuk lebih serius dan responsif dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Anak-anak korban rudapaksa bukan hanya menderita secara fisik, tapi juga mengalami trauma psikis yang bisa menghantui mereka seumur hidup. Negara wajib hadir melindungi mereka. Kami ingin ada keberpihakan nyata,” tegasnya.

Aliansi Barisan Sepuluh Pemuda menutup aksinya dengan menyerukan agar tidak ada lagi penundaan penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Mereka menyatakan siap terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Pihak Desa Tegas: Jalan Rabat Beton Lawe Mantik Sudah Masuk APBK 2025 dan Dilaksanakan Sesuai RAB
LSM LIRA Soroti Dugaan “Main Mata” Oknum Polisi dengan Bandar Narkoba di Aceh Tenggara
Dua Lokasi di Aceh Tenggara Jadi Titik Awal Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Satresnarkoba Ringkus Perempuan di Agara, Sabu Disimpan dalam Dompet
Rp31 Miliar Dana Kesehatan Tak Jelas Rimbanya, Kejaksaan Aceh Tenggara Didesak Berani Membuka Penyelidikan
Pemerintah Desa Kuta Buluh Gelar Musyawarah Dusun dan Salurkan BLT Tahap IV Secara Transparan
Ketua LSM PPKMA Kecam Isu Liar Terhadap Kepala Sekolah, Sebut Isu Pendidikan Jangan Jadi Alat Politik Murahan
APBN Rp 411 Juta Mengalir ke SD Negeri Lawe Bekung, Tapi Pekerja Dibiarkan Bertaruh Nyawa—Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru