Dirkrimum Polda Riau Tindak Tegas Debt Collector Nagih Cara Preman: Resahkan Nasabah

LIPUTAN 3

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:33 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menegaskan komitmennya dengan menindak tegas segala cara dan bentuk kekerasan seperti aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan hutang yang tertunggak.

Penegasan ini di sampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, usai pelaksanaan coaching clinik hukum perdata yang di gelar sebagai bagian dari upaya edukasi dan penertiban penegakan hukum perdata di wilayah Polda Riau.

Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan hutang yang di sertai kekerasan atau intimidasi. Bagi siapapun yang melakukan ataupun memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum dan tegas mau siapapun itu,” tegas Kombes Pol. Asep, Sabtu (10/05/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini merespon berbagai kasus kekerasan oleh debt collector di wilayah hukum Polda Riau.

Asep menjelaskan, sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenaga penagih hutang wajib memiliki dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga ahli.

Penagihan yang dilakukan tanpa prosedur sah dan legalitas yang lengkap adalah tindakan melanggar hukum.

Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum dan dengan cara paksa, itu adalah pidana. Kami akan bertindak susuai hukum yang berlaku , termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, melalui program coaching clinik ini, Polda Riau sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan dan masyarakat untuk memastikan setiap tindakan penagihan dan di lakukan cara profesional dan beradab, tanpa melanggar hak asasi ataupun hukum yang berlaku.

Dalam kepemimpinan Bapak Lapolda Riau, Ir Herry Heryawan, kami berkomitmen ” menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat intimidasi,” tutur Asep.

Ros.H

Berita Terkait

Puncak HUT Polwan di Pekanbaru, Kapolda Riau Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dan Etika dalam Tugas Kepolisian
Nasrol Akmal: “Pengadaan Seragam Bukan Urusan Dinas, Sekolah Harus Lindungi Orang Tua dari Beban Tambahan”
Kasus FL Dirawat Usai Dugaan Bullying, Kepsek SMAN 9: Siap Kooperatif dalam Proses Hukum
Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi
Wakapolda Riau Kawal Prosesi Pemakaman Iptu Donald yang Gugur Setelah Tiga Pekan Bertugas Melawan Api
Kapolda Riau Hadiri Takziah Malam Terakhir, Kenang Pengabdian Ipda Donald dalam Misi Karhutla
Kapolda Riau: Penindakan Beras Oplosan Bentuk Nyata Perlindungan Konsumen Sesuai Arahan Kapolri
Pelaku Karhutla di Rohil Ditangkap Polisi, Ancaman Pidana Berat Menanti

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru