Sidang Dipimpin Oleh Hakim Tunggal Christy A. Leatemia, SH, Pengenai Kasus Perkara Terduga Lenny Manueke.

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:17 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bitung – Liputan 3 ICU.  Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka atas nama Lenny Manueke yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bitung digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat (22/08/2025) pukul 16.00 Wita.24/08/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Christy A. Leatemia, SH dengan didampingi Panitera Pengganti Donny A. Rumengan, SH. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Christianto Janis, SH, menyampaikan dalil serta alasan hukum atas keberatan penetapan tersangka kliennya.

Namun, agenda sidang belum memasuki tahap pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yakni Polres Bitung. Hakim kemudian menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

Berdasarkan dokumen praperadilan yang diajukan, pemohon melalui kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap Lenny Manueke tidak sah karena dianggap mengabaikan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pemohon juga menegaskan bahwa dirinya menempati tanah dan bangunan yang dipersoalkan berdasarkan surat kuasa dari pemilik sah, sehingga tidak sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan. Dalam permohonannya, pemohon meminta agar :

1. Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bitung dinyatakan tidak sah ;

2. Proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan ;

3. Nama baiknya dipulihkan ;

4. Termohon dihukum membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp150 juta ;

5. Serta biaya perkara ditanggung termohon.

Sementara itu, usai persidangan awak media JPO menemui perwakilan pihak termohon, ” menyatakan belum dapat memberikan komentar resmi. “Kami ini institusi, sehingga yang berhak memberikan keterangan adalah Kabid Humas Polda Sulut,” ujar tim Biro Hukum Polda Sulut yang hadir mendampingi penyidik Polres Bitung.

Berita Terkait

DPR RI: Prestasi Kapolres Gayo Lues Cerminan Harapan Baru Terhadap Polri di Daerah
DPR RI dan Dr. H. M. Nasir Djamil Sanjung Polres Gayo Lues yang Bekerja di Tengah Pegunungan Demi Negeri Bebas Narkotika
Tidak Ada Provokator, Aksi Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman
Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran, Oleh BEM Universitas Bina Bangsa Bersama LMND dan Serikat Mahasiswa Progresif
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Aksi Hari Tani Nasional 2025 Warnai Jakarta dengan Tuntutan Reforma Agraria, Berjalan Aman dan Damai
Dugaan Kuat Jalan Nasional Dikerjakan tanpa Galian C Resmi, Ini Potret Gagalnya Pengawasan Pusat!
Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru