Nefton Alvares Bantah Klaim Dewi R Latar, Sebut Berita Bohong dan Fitnah Beredar

LIPUTAN 3

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 02:11 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |  Layaknya proses jual beli tanah telah dilakukan sesuai aspek hukum oleh ARIE TRIYONO selaku pembeli sebidang tanah di Jln Lebak Bulus Raya No.33 RT 005 RW 002 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.

Hal ini di Sampaikan Kepada Wartawan pada hari Senin (02/06/2025) Nefton Alfares, S.H,M.H selaku kuasa hukum dari PT. Begawan Nusantara Properti menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku bernama Dewi R Latar sangat tidak terpuji dan konyol yang mengakibatkan kerugian secara materil dan inmateril bagi kliennya.

“Saya tidak mengerti apa tujuan ibu itu membuat gaduh disini,sampai saat ini kami tidak pernah di perlihatkan sertifikat asli oleh DEWI HILMI sebagai penjual, padahal berdasarkan klausul di PPJB nomor: 05/2019 yang di buat notaris Wan Sellya Wirda Harahap, S.H, setelah sertifikat di terbitkan wajib di perlihatkan kepada klien kami agar dapat di lakukan pengecekan ke BPN untuk kepentingan AKTA JUAL BELI, yang telah di bayar oleh klien kami, dan kami juga tidak ada wanprestasi terhadap perjanjian pengikatan jual beli yang telah di buat pada notaris Wan Sellya Wirda Harahap, S.H (18/11/2019),” ucap Nefton.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada surat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di jelaskan bahwa Dewi Hilmi selaku penjual sebidang tanah yang terletak di Jln Lebak Bulus Raya nomor 35, RT 005 RW 002 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dengan luas kurang lebih 1.777 M2 berdasarkan Foto Copy Sertifakat yang di perlihatkan oleh orang suruhan DEWI HILMI, sedangkan luas tanah yang tertera pada PPJB seluas kuarang lebih 2000 M2 ,berdasarkan Girik Nomor 55 Blok D persil C.830 yang terdaftar atas nama Mudas namun yang menjual ke klien kami adalah DEWI HILMI dan klien kami ARIE TRIYONO warga kabupaten Bogor disebut selaku pembeli tanah tersebut.

Dalam keterangannya Nefton Alfares, SH,MH juga menyampaikan bahwa kliennya telah membayar lahan tersebut kurang lebih Rp 15 miliar dari total harga tanah yang telah di sepakati kurang lebih Rp 21 miliar rupiah.

Berdasarkan kepsepakatan Jual Beli yang di tuangkan pada PPJB klien kami hanya di wajibkan membayar senilai Rp 7 miliar namun faktanya Dewi Hilmi melalui orang suruhannya terus meminta uang kepada klien kami sehingga dengan itikat baik klien kami telah membayar baik langsung kepada DEWI HILMI maupun melalui orang suruhannya yang di ketahui Bernama DEWI LATAR, sehingga klien kami hanya kurang bayar kurang lebih Rp. 5 miliar atas jual tanah tersebut,”pungkas Nefton.

Beberapa kali DEWI R LATAR mendatangi lokasi lahan yang telah di bayar oleh ARIE TRIYONO melebihi 50% dari harga jual beli yang telah harga yang di sepakati pada PPJB, DEWI R LATAR sengaja datang dengan membawa puluhan sekelompok orang lalu memasang spanduk secara melawan hukum yang memuat tulisan seolah-oleh klien kami menguasai tanah tersebut tanpa hak, dan atas perbuatan DEWI R LATAR tersebut kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dengan cara melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian, selain memasang spanduk, DEWI R LATAR juga membuat dan menyebarkan berita bohong di beberapa media lokal yang narasi beritanya memutar balikan fakta”tambah Nefton Alfares”.

ARIE TRIYONO selaku pembeli yang beritikat baik meminta Dewi Hilmi untuk memperlihatkan sertifikat asli agar dapat di lakuan pengecekan ke BPN agar AKTA JUAL BELI bisa di laksanakan/pelunasan, namun Dewi Hilmi melalui orang suruhannya yang Bernama DEWI R LATAR, bukannya memperlihatkan sertifikat justru menyebar berita bohong melalui media online lahan nyoya Dewi Hilmi.

“Kami akan segera membuat laporan polisi terkait tindakan konyol yang dilakukan oleh adiknya Dewi Hilmi yaitu Dewi R Latar, sudah beberapa kali mereka mencoba ingin menguasai kembali lahan yang telah di bayar oleh klien kami dengan membawa sekelompok orang untuk melakukan intimidasi terhadap klien kami, setiap kami pertanyakan surat sertifikat yang asli mereka selalu jawab ada di Mabes, oleh karena itu kami akan ambil langkah hukum,”ucap Nefton Alfares, SH, MH.

(Redaksi/Tim)

Berita Terkait

PW GPA DKI Jakarta Dukung Dianugerahinya Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Langkah Tepat: Bila Budi Arie Bergabung dengan Partai Gerindra
Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Publik Dukung BGN Lanjutkan Program MBG, Wujudkan Anak Cukup Gizi dan Cerdas
Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas
Senjakala Pers Nasional? DPP PWOD: Dewan Pers Tak Lagi Netral, Media Kecil dan Daerah Semakin Tersingkirkan
Tramadol dan Eximer Dijual Bebas di Toko Kosmetik: Elang 3 Hambalang Tegaskan Perlunya Sikap Tegas dari Pemerintah dan Aparat
Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas
PSI Jakarta Minta JakPro Transparan dengan Participating Interest Pengeboran Minyak di Teluk Jakarta Sejak Era Anies Baswedan

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru