Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman

LIPUTAN 3

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:26 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 Februari 2025 – Kementerian Keuangan melalui PMK 4 Tahun 2025 menetapkan perubahan signifikan terkait ekspor barang kiriman guna mendukung kelancaran bisnis dan perdagangan. Beberapa perubahan utama dalam ketentuan ekspor barang kiriman meliputi penegasan penyampaian consignment note (CN) bagi barang kiriman di bawah 30 kg serta penyederhanaan aturan konsolidasi ekspor melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).

Selain itu, aturan ini juga menegaskan pembebasan bea masuk atas barang yang diekspor kembali (re-impor) sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperjelas ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap ekspor barang kiriman, dengan pengecualian bagi eksportir perorangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor nasional dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien.

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025. (Red)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

DPR RI: Prestasi Kapolres Gayo Lues Cerminan Harapan Baru Terhadap Polri di Daerah
DPR RI dan Dr. H. M. Nasir Djamil Sanjung Polres Gayo Lues yang Bekerja di Tengah Pegunungan Demi Negeri Bebas Narkotika
Tidak Ada Provokator, Aksi Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman
Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran, Oleh BEM Universitas Bina Bangsa Bersama LMND dan Serikat Mahasiswa Progresif
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Aksi Hari Tani Nasional 2025 Warnai Jakarta dengan Tuntutan Reforma Agraria, Berjalan Aman dan Damai
Dugaan Kuat Jalan Nasional Dikerjakan tanpa Galian C Resmi, Ini Potret Gagalnya Pengawasan Pusat!
Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:23 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:36 WIB

Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terbaru