Tanjung Balai –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) yang kali ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai.
Dalam sidak tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang dari kamar hunian warga binaan.
Sidak dilakukan pada Kamis (5/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut Rindra Wardhana bersama Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai serta tim dari Kanwil Ditjenpas Sumut.
Dalam pelaksanaan sidak, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang milik warga binaan di sejumlah blok hunian, di antaranya Blok A kamar 7, 8, 9 dan 11, Blok F kamar 6, Blok D kamar 6, serta Blok Wanita kamar 1, 2 dan 3.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang-barang terlarang berupa handphone, charger, powerbank, headset bluetooth dan modem.
Seluruh barang temuan langsung disita oleh tim Kanwil Ditjenpas Sumut untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa sidak dilakukan sebagai langkah konsisten dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran barang terlarang.
Ia menambahkan, kegiatan sidak akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba.
Secara keseluruhan, kegiatan sidak di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai berlangsung aman, tertib dan kondusif. Kanwil Ditjenpas Sumut memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan pengamanan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik.(AVID/rel)































