JAKARTA — Skandal pengelolaan anggaran Pemilu di Maluku Utara kini berada di titik kritis. Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO) secara terbuka mengguncang DKPP RI dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik berat yang menyeret pimpinan KPU Maluku Utara dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam aksi demonstrasi keras di depan Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (20/01/2026), SEMAINDO resmi melaporkan tiga pimpinan KPU, yakni Mohtar Alting (Ketua KPU Provinsi Maluku Utara), Tabrids S. Thalib (Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan), dan Randi Ridwan (Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan).
Aksi ini dipicu oleh temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap anggaran Pemilu bermasalah senilai Rp9,8 miliar serta dana negara mengendap hingga Rp173,8 miliar, kondisi yang dinilai sangat tidak wajar dan berbahaya bagi integritas demokrasi.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa temuan BPK bukan kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi kuat kelalaian fatal dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu.
- > “Ini bukan soal teknis. Ini soal uang rakyat dan kehancuran etika demokrasi. Jika ratusan miliar rupiah anggaran Pemilu mengendap tanpa kejelasan, maka ada masalah besar. DKPP wajib memanggil dan menyidang. Aparat hukum tidak boleh menutup mata,” tegas Sahrir.
SEMAINDO membeberkan sejumlah temuan krusial BPK, antara lain belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar, pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan senilai Rp8,759 miliar, serta pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik di KPU Provinsi Maluku Utara yang diduga menabrak aturan perundang-undangan.
Lebih mencengangkan, sepanjang 2023 hingga Semester I 2024, anggaran Pemilu tidak terserap hingga Rp173,81 miliar. Fakta ini mencerminkan buruknya perencanaan, lemahnya pengawasan internal, serta nihilnya tanggung jawab etik pimpinan KPU.
Ironisnya lagi, belanja modal KPU Maluku Utara pada tahun 2024 tercatat nol rupiah, sebuah kondisi yang dinilai SEMAINDO sebagai bukti mandulnya visi penguatan kelembagaan Pemilu.
- “Anggaran sebesar itu tidak menghasilkan penguatan apa pun. Ini kegagalan total yang tidak bisa ditoleransi,” lanjut Sahrir.
Dalam laporan resminya ke DKPP RI, SEMAINDO menyampaikan tuntutan keras, antara lain:
1. Segera memanggil, memeriksa, dan menyidangkan etik Mohtar Alting, Tabrids S. Thalib, dan Randi Ridwan;
2. Menjatuhkan sanksi paling berat, termasuk pemberhentian tetap, apabila terbukti melanggar kode etik;
3. Merekomendasikan temuan BPK kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk proses hukum pidana apabila ditemukan unsur korupsi.
SEMAINDO menegaskan bahwa pembiaran sama dengan kejahatan etik. Jika DKPP atau aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, maka kepercayaan publik terhadap Pemilu akan runtuh.
> “Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan. Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi melindungi elit penyelenggara Pemilu. Jika ada unsur pidana, tangkap dan adili tanpa pandang bulu,” tegas Sahrir.
SEMAINDO memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, baik di DKPP maupun di ranah penegakan hukum pidana. Mereka menegaskan, ini adalah perlawanan terhadap perusak demokrasi, dan publik diminta ikut mengawasi agar kasus ini tidak dikubur secara senyap.
Demokrasi sedang diuji. Negara ditantang untuk membuktikan keberpihakannya pada hukum dan uang rakyat.































