Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

LIPUTAN 3

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:03 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung | PRABU FOUNDATION Menggelar Seminar Nasional dengan Tajuk “Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak dan Implementasinya”.

Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di Hotel Sultan Raja Bandung, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini menghadirkan sejumlah Narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Prabu Foundation) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP. Khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Prabu Foundation Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Menurut pandangannya, Kewenangan-kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP”, katanya.

Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.Diapun percaya bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH
perlu diperkuat.

Ia kembali menekankan, bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi Aparat Penegak Hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

Dalam Closing statementnya Ketua PRABU FOUNDATION menyampaikan pandangan:

Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang. Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum Formal yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia,”Jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga” untuk itu lanjut Asep, “Kami meminta agar” :

1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. Revisi KUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksan pendahuluan perlu dikaji kembali, karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif.

4. Revisi KUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional Denga penguatan chek and balance dalam sistem peradilan pidana

5. Revisi KUHAP akan memberikan perubahan, dampak dalam implementasi ke depan dan jangan sampai dampak yang ditimbulkan memperburuk sistem peradilan pidana Indonesia.

Asep Muhargono menegaskan, semoga pembuat Undang-undang di DPR dapat dengan bijak membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia lebih baik.**

Berita Terkait

Proyek Bandung Tombolo yang direncanakan untuk Desa Padang Lampe, Mangkrak, telah menjadi perhatian utama sejak tahun 2014
Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak
Cegah Anarkis Saat Hari HAM, Ketua Viking Campus Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Jabar
Demi NKRI Harga Mati, Eks Napiter Ini Siap ‘Amankan’ Natal dan Tahun Baru Bersama TNI-Polri
Ketua Biro Hukum ASPETRI, Adv. Sebir, Geram terhadap Iklan Vulgar dan Pengobatan Tanpa Izin: Serukan Taat Regulasi dan Uji Kompetensi
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Buruh: SBNI dan BPJS Jalin Kerja Sama
Bencana Kemanusiaan Astanaanyar: Penjualan Obat Golongan G Tanpa Kontrol, Generasi Penerus Bangsa Terancam Lumpuh
Dorong Pariwisata Inklusif, Bandung Diminta Kembangkan Paket Wisata Berbasis Data

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:54 WIB

Menguatkan Hati, Menata Masa Depan, Rutan Labuhan Deli Hadirkan Pembinaan Moralitas WBP

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:56 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Perkuat Pengawasan, Monev Layanan Pemasyarakatan di Rutan Balige

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:54 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Terus Bergerak Bersihkan UPT dari Halinar, Sidak Dini Hari Sasar Rutan Humbang Hasundutan

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:18 WIB

Deteksi Dini Pengamanan dan Kebersihan, Kaapas Kelas IIA Binjai Bersama Jajaran Perkuat Pengawasan Area Branggang

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:17 WIB

Implementasi Program Aksi Menteri Imipas, Lahan Sawit Dialihfungsikan Jadi Lahan Pertanian

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:22 WIB

GARUDA Medan Desak Walikota Copot Sekda! Isu “Calo Mutasi ASN” Dinilai Mengancam Marwah Birokrasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:05 WIB

Kalapas Pancur Batu Pastikan WBP Tidak Miliki HP, Dokumentasi Beredar Terkait Pemeriksaan Penyidik

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:41 WIB

Sidak Tengah Malam Di Lapas Tanjung Balai, Kanwil Ditjenpas Sumut Sita dan Musnahkan Barang Larangan Dari Kamar Warga Binaan

Berita Terbaru