Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

LIPUTAN3

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:41 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (16/1/2025) ini merupakan hasil dari laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/1/2025) menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial DF (24), warga Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 30,23 gram dan ganja seberat 40,90 gram. “Selain narkoba, kami juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah dompet kecil warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih,” tambah AKP Verry.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H. memaparkan kronologi penangkapan tersangka. “Setelah mendapat informasi, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Huta 1 Bandar Rakyat,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam dompet yang dibawa tersangka. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Huta 2 Simpang Calvin Sinambela. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam kamar tersangka,” ungkap AKP Henry.

Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar. “Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil,” tambahnya.

AKP Verry menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” himbaunya.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar untuk merusak generasi muda di Kabupaten Simalungun,” tegas AKP Verry mengakhiri keterangannya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
GPA SULTRA” mendukung presiden Prabowo Subianto memberantas mafia-mafia tambang yang merugikan negara.
Koalisi Perempuan Indonesia Mengajak Polri Untuk Berubah Menjadi Lebih Baik, Dengan Moment Terbentuknya Tim Reformasi Polri
PW GPA DKI Jakarta Lakukan Aksi di MK, Serukan Reformasi Etika dan Moral di Lingkungan Mahkamah Konstitusi
Samuel Lartutul Resmi Meyerahkan SK Anggota PKN RI Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Satresnarkoba Ringkus Perempuan di Agara, Sabu Disimpan dalam Dompet
Kisah Pilu Istri Ketiga: Dihapus dari Warisan, Diabaikan 13 Tahun, dan Kini Berjuang di Pengadilan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:12 WIB

Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:07 WIB

Indonesia Darurat Perdagangan Orang, JARNAS Anti-TPPO Desak Reformasi Sistemik

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:49 WIB

Bupati Labusel Genap Setahun, HIMLAB Raya Jakarta Soroti Capaian Pembangunan Labuhanbatu Selatan

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:30 WIB

Ketum Forum Akuntansi Manajemen Ekonomi (FAME) Indonesia Melantik 17 DPW Seluruh Indonesia

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:53 WIB

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:21 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Senin, 9 Februari 2026 - 11:02 WIB

200 Kg Ganja Gagal Beredar, BNN Ringkus Tiga Pelaku Jaringan Aceh–Medan

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:34 WIB

RAD Indonesia Sukses Gelar Sertikasi International CMA Batch 18 di Hotel Ciputra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!